Sorong, Jubi – Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua pada Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sorong yang telah ‘menyiapkan’ rencana pengembalian empat narapidana kasus makar ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada pekan ini. Penasihat hukum juga mengimbau masyarakat menjaga situasi tetap kondusif saat penyambutan kepulangan mereka.
Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek saat ini berada di Rumah Tahanan Negara Makassar Kelas I. Sesuai putusan hakim, keempatnya dinyatakan bebas sejak hari ini, Minggu 23 November 2025.
“Berita ini akan menjadi sukacita bagi para istri, anak anak, cucu cucu serta keluarga besar dari keempat terpidana tersebut,” kata Yan C. Warinussy, SH. Minggu (23/11/2025).
Tim Kuasa Hukum akan mengawal langsung proses pemindahan para kliennya. “Selaku penasihat hukum, kami merencanakan untuk turut hadir saat para klien kami ‘dikirim’ ke Sorong dari Makassar,” ujarnya.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Keempat narapidana dikenai Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang malar, namun vonis pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa.
“Keempat klien kami dijatuhi vonis 7 bulan penjara dan seluruh masa tahanan, satu bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 8 bulan penjara,”katanya.
Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan tersebut. Dan mengajak seluruh warga menjaga situasi Kota Sorong. “Mari bersama sama menjaga ketenteraman dan keamanan di Kota Sorong,” katanya.
Ia meminta penyambutan kepulangan empat terpidana harus dilakukan secara damai.
“Keempat hamba Tuhan dapat dilakukan dengan damai, dengan senantiasa menghormati prinsip prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal,” katanya.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!




Discussion about this post