• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Empat terpidana makar segera dipulangkan, LP3BH imbau warga jaga kota Sorong

November 23, 2025
in Domberai
Reading Time: 1 min read
0
Penulis: Gamaliel M. Kaliele - Editor: Angela Flassy
Sorong

Penasihat Hukum dan terdakwa Sorong Empat berfoto bersama usai persidangan, Senin (8/0/2025) - Jubi/istimewa

0
SHARES
84
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sorong, Jubi – Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua pada Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sorong yang telah ‘menyiapkan’ rencana pengembalian empat narapidana kasus makar ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada pekan ini. Penasihat hukum juga mengimbau masyarakat menjaga situasi tetap kondusif saat penyambutan kepulangan mereka.

Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek saat ini berada di Rumah Tahanan Negara Makassar Kelas I. Sesuai putusan hakim, keempatnya dinyatakan bebas sejak hari ini, Minggu 23 November 2025.

“Berita ini akan menjadi sukacita bagi para istri, anak anak, cucu cucu serta keluarga besar dari keempat terpidana tersebut,” kata Yan C. Warinussy, SH. Minggu (23/11/2025).

Tim Kuasa Hukum akan mengawal langsung proses pemindahan para kliennya. “Selaku penasihat hukum, kami merencanakan untuk turut hadir saat para klien kami ‘dikirim’ ke Sorong dari Makassar,” ujarnya.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Keempat narapidana dikenai Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang malar, namun vonis pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa.

“Keempat klien kami dijatuhi vonis 7 bulan penjara dan seluruh masa tahanan, satu bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 8 bulan penjara,”katanya.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan tersebut. Dan mengajak seluruh warga menjaga situasi Kota Sorong. “Mari bersama sama menjaga ketenteraman dan keamanan di Kota Sorong,” katanya.

BERITATERKAIT

Vonis 7 bulan penjara untuk Kasus Makar ‘Sorong Empat’, PH kitik putusan Hakim

Warinussy: Ini bukan makar, mereka hanya antar surat!

Tim Hukum Papua: Tak satu saksi pun membuktikan perbuatan terdakwa

86 warga mengungsi, Warinussy minta Gibran tanggap krisis di Moskona Utara

Ia meminta penyambutan kepulangan empat terpidana harus dilakukan secara damai.
“Keempat hamba Tuhan dapat dilakukan dengan damai, dengan senantiasa menghormati prinsip prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal,” katanya.(*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

Continue Reading
Tags: Delik MakarPN MakassarSorong EmpatYan Warinussy
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Papua barat

Papua Barat luncurkan identitas kependudukan digital bagi OAP pada hari Otsus

November 21, 2025
KPU

Serahkan LHP belanja Pilkada, BPK temukan kelemahan di KPU Papua Barat dan Manokwari

November 21, 2025
banjir

Sungai Apriri banjir, pelajar tiga kampung di Tambrauw tak bisa sekolah

November 20, 2025

Ratusan kasus KDRT dan perlindungan anak terungkap di Sorong sepanjang 2025

November 18, 2025

Setelah 19 tahun dilarang, penjualan Minol di Manokwari resmi dimulai lagi

November 18, 2025

Kuasa Hukum pertanyakan lambannya penyidikan kasus TPKS pejabat Raja Ampat

November 18, 2025

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara