Manokwari, Jubi – Mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso mengaku bertemu dengan mantan Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumbuan Sihombing di restoran Hotel Mamberamo Sorong. Pertemuan itu membahas pemeriksaan yang dilakukan tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Kabupaten Sorong.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengondisian BPK dengan terdakwa Patrice Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung di Pengadilan Tipikor Manokwari Selasa (14/5/2024). Dalam sidang tersebut JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso, mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Sorong Ever Sigindifo, dan mantan staf Keuangan Maniel Safle.
“Saya diberitahu oleh Ibu Arin, Kepala Inspektorat untuk menemui Kepala BPK di Hotel Mamberamo. Kita duduk di restoran hotel,” kata Yan Piet Mosso menjawab pertanyaan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay SH MH serta Hakim Anggota Pitayartanto SH dan Hermawanto SH.
Dalam pertemuan tersebut Mosso mengaku Kepala BPK Patrice menyampaikan bahwa akan dibuka kantor Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya. Hal lain yang dibahas, katanya, di antaranya Patrice meminta agar Moso membantu timnya yang sedang melakukan audit di Kabupaten Sorong. Keduanya dalam pertemuan tersebut duduk satu meja terpisah dengan sejumlah pegawai BPK.
![Mantan Penjabat Bupati Sorong akui bertemu eks kepala BPK di restoran hotel 5 Sorong](https://jubi.id/wp-content/uploads/2024/05/Sidang-BPK2.jpg)
Kala itu Mosso mengetahui adanya pemeriksaan PDTT yang dilakukan oleh BPK. PDTT merupakan pemeriksaan khusus dilakukan oleh auditor BPK di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Pada September 2023 BPK melakukan pemeriksaan di Kabupaten Sorong.
“Saya disampaikan secara lisan oleh Inspektur (Kepala Inspektorat Kabupaten Sorong) Ibu Arin pada tanggal 24 September 2023 siang, beliau menyampaikan kita ada agenda di Hotel Mamberamo dengan Kepala BPK,” kata Moso menjawab pertanyaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain JPU menanyakan ihwal pemberian uang Rp50 Juta yang dititipkan kepada Kepala Inspektorat agar dibawa ke Semarang untuk diberikan kepada Kepala BPK saat menghadiri pengukuhan Guru Besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Awalnya Moso diundang oleh Kepala BPK melalui pesan WhatsAap untuk hadir pada kegiatan pengukuhan Pius, anggota VI BPK RI. Namun eks Penjabat Bupati itu mengatakan dia tidak hadir karena ada agenda lain sehingga mengutus Arin Wijayanti, kepala Inspektorat dengan titipan uang. Uang tersebut saat diserahkan kepada Patrice, ia menolak.
“Saya sampaikan ke Ibu Ari nanti ada partisipasi batuan pemerintah sampaikan ke Pak Patrice nilainya Rp50 juta. Saat ditanya apakah patokan diberikan Rp50 juta termasuk uang perjalanan Ibu Arin, saksi bilang langsung disampaikan lima puluh,” katanya.
Moso mengatakan ia menelepon Pak Maniel untuk minta tolong membantu kegiatan dari BPK. “Kita siapkan uang Rp50 juta nanti diserahkan ke Ibu Arin, karena sebelumnya Kepala BPK Patrice mengatakan mohon kehadiran dan dukungannya,” kata Moso.
Selaku Penjabat Bupati Yan Piet Mosso mengaku bahwa memberikan perintah kepada bawahan agar melayani Tim Pemeriksa BPK dalam proses pemeriksaan PDTT Tahun 2023. Bentuk pelayanan justru berupa fasilitas dan bahkan uang tunai.
![Mantan Penjabat Bupati Sorong akui bertemu eks kepala BPK di restoran hotel 6 Sorong](https://jubi.id/wp-content/uploads/2024/05/Sidang-BPK3.jpg)
Saat ditanya penyidik ihwal pantaskah para penyelenggara negara diberikan pelayanan, Moso berpendapat, ”Pemimpin di Papua harus menghormati tamu yang datang, dari sisi etika budaya, sosiologi budaya Papua dan hukum kasih. Kami tahu bahwa BPK lembaga independen, tapi di institusi mana pun pemerintah melayani tamu yang datang ke daerah,” ujarnya.
Kemudian ia ditempeli dengan pertanyaan apakah ia memahami ada ketentuan larangan memberikan fasilitas kepada penyelenggara negara. Ia mengakui memahami dan tahu hal itu.
Pengkondisian merembet ke kantor DPRD
Dalam keterangan yang disampaikan saksi yang dihadirkan menunjukkan adanya pemberian uang, bukan hanya kepada para pemeriksa BPK, tetapi juga kepada DPRD Kabupaten Sorong. Hal ini terungkap saat JPU menggali informasi berdasarkan Berkas Acara Pemerintah BAP.
JPU beberapa kali memperdengarkan hasil percakapan para saksi di Sidang tersebut, salah satunya percakapan antara Ever Sigindifo (kepala BPKAD Kabupaten Sorong) dengan Maniel Syafle (mantan staf Keuangan).
Dalam pengakuan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Sigindifo bahwa ia pernah memproses memberikan uang atas permintaan supaya disumbangkan kepada DPRD Kabupaten Sorong dalam kaitan dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Tahun 2022. Nilai uangnya diakui sekitar Rp1,5 Miliar.
Di sisi lain Efert juga mengakui bahwa pernah menyerahkan uang sekitar Rp300 juta kepada David Patasaung selaku ketua tim di mess Pemkab Sorong. “Saat diberikan uang kepada David tidak menolak,” katanya.
Sementara penuturan Maniel Syafle (mantan staf Keuangan) bahwa ia pernah memberikan uang dengan tora sekitar Rp30 juta pada waktu yang berbeda kepada David Patasaung atas permintaan dia kala itu. David dalam komunikasi dengan Maniel menyebutkan membutuhkan ‘peluru’, karena ketua Tim Pengendali Abu Hanifa berada di Sorong.
“Pak David bantu untuk ‘peluru’ dulu, ada Pak Abu di sini untuk operasional,” katanya menjawab pertanyaan JPU
Pemberian uang pertama pada 17 Oktober 2023 sebesar Rp20 juta di depan Hotel Meridien. Kemudian pada 30 Oktober 2023 Maniel juga memberikan uang sebesar Rp10 juta atas permintaan David.
“Sumber uang dari anggaran rutin sekretariat,” katanya saat ditanya dari mana ia dapatkan uang tersebut.
Yan Piet Mosso, Ever Sigindifo, dan Maniel merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pengondisian BPK. Ketiganya dihadirkan sebagai saksi terhadap tiga terdakwa dari BPK Perwakilan Papua Barat. (*)
Discussion about this post