Nabire, Jubi – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah Jeniver Darling Tabuni telah mengumumkan pada Senin (13/5/2024) bahwa tidak ada pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah dari jalur Perseorangan atau Independen yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.
“Kami telah buka posko penyerahan dokumen pada dari 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT, namun tidak ada satupun pasangan bakal calon yang menyerahkan dokumen atau mendaftarkan diri ke kantor KPU,” katanya kepada Jubi, Selasa (14/5/2024).
Padahal, lanjut Tabuni, sebelumnya ada yang datang ke Kantor KPU Provinsi Papua Tengah menanyakan dan berkonsultasi perihal dokumen bakal calon Perseorangan, tetapi tidak juga menyerahkan dokumen.
“Sampai kami pleno Subuh tadi (Selasa, 14 Mei 2024), tidak ada yang mendaftar, maka kami pastikan tidak ada bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Serentak 2024 di Papua Tengah,” katanya.
Jumlah dukungan minimal yang mesti dipenuhi bakal pasangan calon Perseorangan untuk maju pada Pilkada 2024 Provinsi Papua Tengah adalah 112.885 surat dukungan (Daftar Pemilih Tetap 1.128.884) yang tersebar pada 5 dari 8 kabupaten.
Tabuni berharap Pilkada serentak 2024 di Provinsi Papua Tengah dapat berjalan dengan aman dan damai sehingga masyarakat menikmati pesta demokrasi dengan sukacita.
“Jangan bangun hoaks yang tidak bertanggung jawab dan mari kita kawal proses tahapan pilkada sampai pada tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah periode 2024-2029,” katanya.
Tabuni menjelaskan sistem Pilkada di Papua Tengah masih menggunakan sistem noken untuk enam kabupaten. Sedangkan di dua kabupaten, yaitu Nabire dan Mimika menggunakan sistem ‘one man one vote’ atau ‘satu orang satu suara’.
Calon Perseorangan di kabupaten
Kepala Sub Bagian Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Tengah Rudi Lati mengatakan dari hasil pantauan KPU Provinsi Papua Tengah terhadap proses pilkada di tingkat kabupaten di provinsi itu ada tiga KPU kabupaten yang sudah menerima dokumen dari bakal pasangan calon jalur Perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Di Kabupaten Dogiyai ada tiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang sudah serahkan dokumen, di Kabupaten Deiyai ada dua pasangan, dan di Kabupaten Paniai ada satu bakal pasangan calon,” katanya.
Rudi Lati mengatakan juga ada satu bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan di Kabupaten Paniai yang menyerahkan dokumen lewat dari waktu penyerahan yang ditetapkan KPU.
“Jadi teman-teman KPU Paniai menerima dokumen via email dan itu lewat dari waktu pendaftaran, yaitu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT,” katanya.
Namun, menurut Rudi Lati, ada keterangan dari tim bakal calon perseorangan itu bahwa pihaknya mengirimkan dokumen tersebut sebelum pukul 23.59 WIT, namun terkendala jaringan sehingga pihak KPU Kabupaten Paniai menerima dokumen itu setelah batas waktu.
“Kami sudah arahkan KPU Paniai untuk buat catatan penerimaan dokumen lalu disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Paniai untuk dipelajari dan akan dilanjutkan apabila ada rekomendasi dari Bawaslu untuk melanjutkan,” ujarnya. (*)
Discussion about this post