Jayapura, Jubi – Presiden Persekutuan Gereja-Gereja Baptis West Papua, Pdt. Dr. Socrates Sofyan Yoman menyatakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mestinya menunjuk utusan khusus atau special employee yang berkompeten untuk menyelesaikan persoalan di Tanah Papua.
Katanya, utusan khusus itu mesti memiliki kemampuan dalam komunikasi politik dan diplomasi dengan kelompok Papua merdeka.
Pernyataan itu disampaikan Pdt. Socrates Sofyan Yoman berkaitan dengan rencana Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka mempercepat pembangunan di Tanah Papua dan menangani masalah di Bumi Cenderawasih.
Rencana memberikan tugas khusus kepada Gibran Rakabuming Raka itu, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam sambutannya saat peluncuran Laporan Tahun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Namun menurut Yoman, dalam upaya menyelesaikan masalah di Tanah Papua, presiden sebaiknya menugaskan utusan khusus yang bisa melakukan komunikasi politik dengan kelompok-kelompok Papua merdeka di luar negeri, dalam negeri dan yang ‘bergerilya’ di hutan.
“Jika mamang ada niat menyelesaikan konflik di Tanah Papua, Presiden harus tunjuk special employee yang ditugaskan itu untuk melakukan komunikasi politik dan diplomasi dalam menyelesaikan konflik Papua. Misalnya membangun komunikasi dengan ULMWP (United Liberation Movement for West Papua), TPNPB-OPM (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka),” kata Pdt. Socrates Sofyan Yoman kepada Jubi, Selasa (8/7/2025).
Katanya, dalam upaya menyelesaikan masalah di Tanah Papua, pemerintah mesti menawarkan solusi yang bermartabat, dengan melibatkan komunitas Internasional. Sebab masalah di Tanah Papua ini berskala internasional, masalah kemanusian dan ketidakadilan.
“Jadi harus libatkan komunitas internasional. Kalau presiden mau berlama-lama di Papua tidak masalah itu kewajiban negara. Wapres mau berkantor di Papua tidak masalah tapi itu tidak akan menyentuh substansi akar konflik Papua. Karena negara menghadapi persoalan serius, karena persoalan Papua itu seperti luka yang membusuk dan bernana dalam tubuh bangsa Indonesia,” ujarnya.
Pdt. Yoman mengatakan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah di Tanah Papua itu sebagaimana yang ditawarkan LIPI kepada pemerintah Indonesia, tentang penyelesaian empat akar masalah.
Masalah di Tanah Papua lanjut Pdt. Yoman tidak dapat diselesaikan dengan pembangunan infrastruktur dan lainnya. Sebab, pembangunan infrastruktur merupakan kewajiban negara. Yang diperlukan adalah adanya solusi nyata penyelesaian konflik di Tanah Papua.
“Tanpa solusi penyelesaian konflik, justru memperpanjang persoalan dan penderitaan orang Papua. Dia (Gibran Rakabuming Raka) sangat belum paham persoalan di Tanah Papua. Saya setuju [kalau wapres] hanya untuk mengurus pembangunan infrastruktur, silakan saja. Soal menyelesaikan konflik di Tanah Papua bukan dia, dia tidak punya kapasitas itu,” katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Profesor Melkias Hetharia mengatakan sudah menjadi kewajiban negara menyelesaikan masalah di Tanah Papua.
“Memang jelas bahwa ini merupakan kewajiban negara. Ada kewajiban negara untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga negaranya,” kata Profesor Melkias Hetharia.
Menurutnya, apabila wapres diberi tugas menangani masalah di Tanah Papua, penanganannya harus komprehensif, hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya mesti terangkum dalam hak atas pembangunan itu.
“Jadi kalau memang ditugaskan presiden, ya presiden harus melaksanakan Undang-undang Otsus itu sendiri termasuk undang-undang sektoral lainnya,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!