Manokwari, Jubi – Profesor Dr. Robert Kurniawan Hammar, S.H., M.Hum., M.M., CLA, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dalam rapat senat terbuka Universitas Caritas Indonesia atau Uncri pada Sabtu (26/4/2025).
Prosesi pengukuhan diawali dengan Tarian Sawat yang dibawakan oleh kelompok tari Suku Kei, bertempat di pelataran Aula Kampus Universitas Papua atau Unipa Manokwari.
Prof. Robert mengawali kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Manokwari. Ia pernah menduduki berbagai jabatan di Pemerintah Daerah Manokwari, sebelum kemudian terpilih melalui Pilkada menjadi Wakil Bupati Manokwari. Bersama sejumlah koleganya, ia mendirikan perguruan tinggi di bawah naungan Yayasan Caritas, yang kini berkembang menjadi Universitas Caritas Indonesia di Manokwari.
Sebelum meraih gelar Guru Besar, Prof. Robert juga sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai Wakil Bupati Manokwari.
Pengukuhan Guru Besar ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, Bupati Manokwari Hermus Indou, Rektor Unipa, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, serta Uskup Keuskupan Amboina.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyampaikan apresiasi atas pencapaian Prof. Robert, yang dinilainya sebagai bentuk dedikasi luar biasa dalam bidang akademik.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menilai pengukuhan Prof. Dr. Robert KR Hammar sebagai Guru Besar memiliki makna strategis dan menjadi tonggak sejarah bagi dunia akademik di Tanah Papua.
“Pengukuhan ini juga merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi Ilmu Hukum Agraria yang kontekstual dan realistis sesuai kondisi di Tanah Papua,” ujarnya.
Lakotani menambahkan, kehadiran Guru Besar Ilmu Hukum Agraria ini merupakan kontribusi penting dalam perjuangan keadilan dan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat di bidang pertanahan. Ia menekankan bahwa tanah di Papua bukan sekadar aset ekonomi, melainkan simbol spiritualitas.
“Dalam bahasa Suku Meyah, tanah adalah ibu. Memperjuangkan hak atas tanah berarti memperjuangkan martabat dan kelangsungan hidup masyarakat adat itu sendiri,” katanya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa saat ini masih ada kompleksitas persoalan agraria, seperti konflik kepemilikan, ketimpangan penguasaan tanah, dan lambannya pengakuan serta perlindungan atas wilayah adat.
“Oleh karena itu, kehadiran Guru Besar bidang hukum agraria asal Papua menjadi jawaban atas kebutuhan strategis tersebut,” tambahnya.
Lakotani menegaskan, pengukuhan ini menjadi bukti nyata komitmen Universitas Caritas Indonesia untuk menjadi mercusuar pendidikan tinggi yang kontekstual, relevan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Guru Besar yang dikukuhkan hari ini bukan hanya lahir di tanah Papua, tetapi juga mendedikasikan hidupnya untuk meneliti, menulis, dan memperjuangkan keadilan agraria demi masa depan Papua,” katanya.
Ia optimistis, dengan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat adat, Papua dapat merumuskan model pembangunan agraria yang adil, lestari, dan bermartabat.
“Dalam konteks otonomi khusus, Papua memiliki peluang besar untuk merekonstruksi hukum agraria yang selaras dengan nilai-nilai lokal, hukum adat, dan semangat konstitusi,” pungkasnya.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Gubernur Papua Barat, atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat, mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Robert KR Hammar, S.H., M.Hum., M.M., CLA, beserta keluarga atas pengukuhan tersebut. Ia berharap Prof. Robert dapat menjalankan amanah sebagai Guru Besar dengan integritas dan keberpihakan kepada kebenaran dan kemanusiaan.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, turut menegaskan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum strategis dalam mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). “Capaian Guru Besar ini adalah bentuk dedikasi luar biasa di bidang akademik,” kata Hermus. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!
Wakil Gubernur Papua Barat menekankan pentingnya Ilmu Hukum Agraria yang kontekstual dan realistis sesuai kondisi di Tanah Papua. Aspek-aspek spesifik apa saja dalam konteks agraria di Papua yang menurut beliau memerlukan perhatian khusus dari Guru Besar Ilmu Hukum Agraria ini?