Jayapura, Jubi – Rencana reformasi elektoral menuai kecam di Vanuatu. Pihak oposisi pemerintah menilai hak dipilih yang hanya diperuntukan bagi penduduk asli, Ni-Vanuatu dianggap kebijakan rasisme dan melanggar konstitusi dasar.
Pemimpin Oposisi Alatoi Ishmael Kalsakau mengatakan pengutamaan tersebut sebagai legitimasi pemerintah terhadap rasisme. Itu bertentang dengan konstitusi dasar Vanuatu karena diskriminatif.
“Pasal 17 konstitusi nasional menyatakan setiap warga negara Vanuatu yang berusia sekurang-kurangnya 25 tahun berhak untuk dipilih menjadi anggota parlemen. Amandemen [undang undang] ini harus melalui referendum sehingga berpotensi memecah masyarakat,“ kata Kalsakau, dilanir Vanuatudailypost.vu, Jumat (7/3/2025).
Reformasi elektoral diluncurkan untuk memperkuat tata kelola program kewarganegaraan, dan meningkatkan kepercayaan publik di Vanuatu. Selain itu, melestarikan identitas nasional, dan memperkuat representasi budaya dalam pemerintahan.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Rencana kebijakan tersebut justru mencerminkan kegagalan para pemimpin dalam mewakilkan kepentingan konstituen. Ada elemen pemerintahan saat ini mungkin mendapati diri mereka tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu mendatang,” kata Kalsakau.
Kebijakan dalam reformasi elektoral Vanuatu menetapkan garis batas antara warga pribumi dan nonpribumi sebagai peserta pemilu. Warga nonpribumi dapat mencalonkan diri jika keturunan mereka telah mendiami Vanuatu minimal selama tiga generasi.
Anggota parlemen Robert Bohn enggan mengomentari polemik tersebut. Bohn merupakan warga keturunan di Vanuatu. Dia merasa masih terlalu dini untuk berkomentar.
Presiden Dewan Pemuda Nasional Morry Ruben mengatakan mereka mendukung penuh reformasi elektoral Vanutu. Menurutnya, kebijakan tersebut untuk melindungi masa depan kaum muda setempat.
“Arah dari kebijakan ini ialah melindungi karier kaum muda di politik. Mereka juga memiliki kesempatan menjadi anggota parlemen,” kata Ruben. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

















Discussion about this post