Jayapura, Jubi – Kurangnya rencana pembangunan distrik dan laporan keuangan, kurangnya keterlibatan publik dan tidak adanya pengawasan sama sekali, menimbulkan kekhawatiran serius tentang pengelolaan dana Program Peningkatan Layanan Distrik (DSIP) dan Program Infrastruktur Distrik (DIP).
Kelompok advokasi masyarakat Act Now mengatakan ini adalah faktor besar yang menyebabkan tingginya peringkat korupsi PNG dalam angka Indeks Persepsi Korupsi. Demikian dikutip jubi.id dari laman insidepng.com, Minggu (9/3/2025)
Angka Indeks Persepsi Korupsi (CPI) terbaru, yang dirilis belum lama ini oleh Transparency International, menyoroti kegagalan Papua Nugini dalam menangani korupsi yang meluas.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
PNG digolongkan memiliki ‘risiko korupsi yang dianggap tinggi’ dengan ‘tidak ada kemajuan berarti’ dalam upaya antikorupsi.
PNG adalah negara dengan peringkat terburuk di kawasan Pasifik dan menempati peringkat 127 dari 180 negara di dunia.
Kegagalan PNG dalam mengatasi tantangan korupsi menggarisbawahi temuan dalam laporan baru yang dirilis oleh ACT NOW! tentang kinerja Otoritas Pembangunan Distrik (DDA).
Laporan tersebut, yang didasarkan pada analisis data yang dipublikasikan di situs web DDA Watch, mengungkap kegagalan yang meluas dalam hal transparansi, tata kelola, dan akuntabilitas keuangan di antara seluruh 93 DDA.
Menurut Cathy Tukne, Koordinator Komunikasi ACT NOW!, temuan tersebut mengkhawatirkan dan menyoroti kerusakan parah dalam tata kelola di tingkat distrik.
Ia menekankan perlunya reformasi sistemik yang mendesak, dengan menyatakan: “Kurangnya akuntabilitas dan keterlibatan publik oleh DDA sangat memprihatinkan.
“Dengan dana publik berjuta-juta yang dialokasikan setiap tahunnya, warga berhak mendapatkan akses ke dokumen-dokumen penting dan berkomunikasi langsung dengan para pemimpin distrik mereka.
“Jika langkah-langkah akuntabilitas tidak ditegakkan, risiko salah urus dan korupsi akan semakin meningkat, yang selanjutnya akan merusak skor CPI PNG,” kata Tukne.
Temuan Utama dari laporan tersebut mencakup kurangnya akses publik terhadap dokumen-dokumen penting distrik. Laporan tersebut menemukan bahwa hanya 7 dari 93 DDA yang telah mengumumkan Rencana Pembangunan Lima Tahun 2023-2027 mereka.
“Tidak ada catatan publik yang ada untuk Anggaran Tahunan, Laporan Pembebasan, Laporan Inspeksi, atau Laporan Audit. Ada juga kegagalan besar dalam Menyerahkan Pembebasan & Audit Keuangan.”
Menyusul laporan tersebut, ACT NOW! menyerukan tindakan segera berikut ini:
• Pengungkapan Dokumen Distrik Secara Penuh kepada Publik – Semua DDA harus mempublikasikan rencana pengembangan 5 tahun, anggaran tahunan, pelaporan keuangan, dan laporan inspeksi.
• Peningkatan Pengawasan Audit – Kantor Auditor Jenderal (AGO) harus didanai secara memadai untuk melakukan audit independen terhadap semua DDA.
• Peningkatan Keterlibatan Publik – Warga harus menuntut transparansi dari DDA dan terlibat aktif dengan platform DDA Watch.
• Ketentuan Pendanaan Ketat – Departemen Keuangan harus menahan dana DSIP/DIP dari distrik yang gagal menerbitkan dokumen keuangan utama.
• Akuntabilitas Kepemimpinan – Komisi Ombudsman harus menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap CEO dan Ketua Dewan DDA yang gagal memenuhi standar tata kelola dan pelaporan.
• Memberdayakan Warga – Masyarakat harus meminta pertanggungjawaban pemimpin distrik mereka dengan terlibat aktif dalam DDA Watch dan melaporkan kegagalan tata kelola.
• Memperkuat Badan Pengawas – Lembaga seperti Departemen Implementasi dan Pembangunan Pedesaan (DIRD) memerlukan peningkatan kemampuan pemantauan untuk melacak kinerja DDA.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post