Jayapura, Jubi – Kelompok masyarakat sipil Pasifik mengatakan tahun 2025 merupakan tahun besar bagi lautan.
Perwakilan Development Alternatives with Women for a New Era (DAWN), Maureen Penjueli, mengatakan Samudra Pasifik sedang mengalami hipermiliterisasi dan ada keinginan agar mineral dasar laut digunakan untuk membangun kapasitas militer.
“Mineral-mineral penting, baik dari daratan maupun dari laut dalam itu sendiri, memiliki kegunaan akhir untuk militer, dan hal itu telah diperjelas pada tahun 2025,” ujar Penjueli dalam webinar Keadaan Laut 2025 yang diselenggarakan oleh Jaringan Pasifik untuk Globalisasi (PANG). Demikian dikutip jubi.id dari laman internet RNZ Pasifik, Senin (10/11/2025).

“Mereka dianggap sangat penting untuk basis industri pertahanan, yang memungkinkan produksi platform militer seperti pesawat tempur, tank, rudal, kapal selam,” tambahnya.
“Tahun 2025 adalah tahun di mana kita melihat hubungan antara mineral penting di dasar laut dan penggunaannya dalam militer,” katanya.
Joey Tau dari PANG mengatakan salah satu perkembangan penting adalah meningkatnya jumlah negara yang menyerukan moratorium atau penghentian sementara penambangan laut dalam, yang kini mencapai 40 negara.
Delapan di antaranya berasal dari Pasifik, dan kelompok sub-regional Melanesian Spearhead Group (MSG) masih memegang ruang politik atau gerakan di sekitar moratorium tersebut.
Tau mengatakan hal itu terjadi ketika Otoritas Dasar Laut Internasional (ISA) yang disetujui PBB mencoba mencapai kesepakatan tentang aturan penambangan laut dalam — bersamaan dengan Amerika Serikat yang sedang mempertimbangkan jalur hukumnya sendiri.
“Ini merupakan preseden buruk yang dibuat oleh AS. Kami berharap Majelis dan Dewan ISA akan bersikap tegas dan memperingatkan AS,” katanya.
Ia menambahkan, tidak seperti AS, Tiongkok berbicara tentang pentingnya multilateralisme dan menjaga persatuan dalam perjanjian Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang hingga kini belum diratifikasi oleh Amerika Serikat.
Pada bulan Februari juga diadakan Talanoa Mineral Laut Dalam, tempat para pemimpin Pasifik bertemu untuk membahas penambangan laut dalam.
“Beberapa negara kita memiliki pandangan yang berbeda dalam isu ini. Ada negara-negara yang mensponsori dan memajukan agenda penambangan laut dalam, tidak hanya di dalam yurisdiksi nasional mereka, tetapi juga di kancah internasional,” ujar Tau.
Masalah Hukum dan Moral
Pada bulan Mei, para ahli hak asasi manusia PBB menyatakan kekhawatiran atas pelepasan air limbah nuklir yang telah diolah.
Pemerintah Jepang secara konsisten mempertahankan bahwa pelepasan tersebut memenuhi standar keselamatan internasional. Pemantauan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) juga menunjukkan tidak ada dampak terukur di luar perairan pesisir Jepang.
Namun, Naima Taafaki-Fifita dari Ocean Vision Legal mengatakan selain menjadi masalah lingkungan, hal ini juga merupakan masalah hukum dan moral.
“Dengan membuang kontaminan radioaktif ini ke Pasifik, Jepang berisiko melanggar kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” ujarnya.
“[Pelapor khusus PBB] memperingatkan bahwa hal ini dapat menimbulkan risiko serius terhadap hak asasi manusia — khususnya hak atas hidup, kesehatan, pangan, dan budaya — tidak hanya di Jepang, tetapi juga di seluruh Pasifik.”
Taafaki-Fifita mengatakan ini adalah masalah yang “sangat pribadi” bagi masyarakat Pasifik yang hidup dengan warisan uji coba nuklir.
Pada bulan September, apa yang dikenal sebagai Perjanjian Laut Lepas menerima ratifikasi ke-60, yang berarti perjanjian tersebut akan berlaku secara hukum pada Januari 2026.
Perjanjian itu memungkinkan perairan internasional — yang mencakup hampir dua pertiga lautan — untuk ditempatkan ke dalam kawasan perlindungan laut.
Taafaki-Fifita mengatakan penting agar prioritas Pasifik terlihat dan didengar saat perjanjian itu mulai dilaksanakan. (*)


Discussion about this post