Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Tengah mulai memberlakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah, sekali dalam sepakan, yaitu setiap Jumat.
Penetapan WFH ini diputuskan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/388/ SET/ 2026 tentang penyesuaian pola kerja Pegawai Negeri Sipil (ASN) secara fleksibel untuk efisiensi dan peningkatan kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H mengatakan kebijakan WFH dalam rangka menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel, namun tetap terukur untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang dilakukan melalui kombinasi kerja berbasis lokasi.
“Pola kerja fleksibel ini tidak semata-mata perubahan teknis, tetapi merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN,” kata Meki Nawipa S.H, Kamis (2/4/2026).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurut Gubernur Nawipa, pengaturan teknis pelaksanaan WFH ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah, sesuai kebutuhan organisasi. Kebijakan ini juga merupakan implementasi fleksibilitas kerja yang selaras dengan kebijakan nasional.
Katanya, tujuan yang ingin dicapai dari kebijakan ini meliputi peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja, percepatan digitalisasi pemerintahan, dan terjaganya keberlanjutan pelayanan publik.
Selain itu, WFH juga untuk efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan dampak lingkungan, pembentukan budaya hidup sehat, dan penguatan kinerja berbasis output, serta peningkatan ketahanan organisasi.
“Penyesuaian pola kerja ASN ini dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah merespons kebutuhan efisiensi nasional, sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif,” ujarnya.
Gubernur Papua Tengah menjelaskan, agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif dan terukur, diperlukan pengaturan teknis yang jelas dan adaptif, yaitu komposisi WFH dan WFO (work from office) diatur sesuai kondisi daerah.
Katanya, pelaksanaan kebijakan ini didukung dengan pemanfaatan teknologi seperti E-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian atau SIMPEG, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kalau daerah dengan keterbatasan infrastruktur menyesuaikan secara proporsional, disusun mekanisme pengendalian dan pengawasan, unit pelayanan publik tetap melaksanakan WFO dan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin target kinerja tercapai serta kualitas layanan tidak menurun,” ucapnya.
Gubernur Nawipa mengatakan, Pemprov Papua Tengah mengeluarkan surat edaran pemberlakukan WFH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri, surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.3/139/Sj tentang penyesuaian pola Kerja dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka efisiensi dan peningkatan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post