Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Tengah membatasi perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, dan pembatasan penggunaan kendaraan dinas, untuk efisiensi anggaran serta optimalisasi kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H melalui surat edaran yang di terima Jubi, Kamis (2/4/2026).
Gubernur Nawipa mengatakan, perjalanan dinas dalam negeri maksimal 50 persen, dan luar negeri maksimal 70 persen. Pelaksanaan kegiatan kedinasan pun disesuaikan, dalam rangka mendukung efisiensi dan optimalisasi kerja. Misalnya rapat dan kegiatan dilaksanakan secara daring atau hybrid.
“Penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen, mendorong penggunaan transportasi hemat energi. Pengawasan serta pengendalian menjadi kunci, agar fleksibilitas kerja tidak menurunkan kinerja,” kata Meki Nawipa S.H.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Gubernur Nawipa mengatakan, kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD wajib memastikan pelaksanaan WFH dan WFO (work from office) berjalan efektif, memastikan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang bekerja dari rumah melakukan penghematan energi.
Ia meningatkan, agar para ASN harus menjaga keamanan lingkungan kerja, memastikan target kinerja tercapai, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Namun unit kerja yang melakukan layanan publik bersifat langsung tetap berjalan, dan wajib bekerja dari kantor, misalnya jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, unit kebencanaan, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, kebersihan dan persampahan.
Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, layanan kesehatan (rumah sakit, laboratorium, dan unit kesehatan), layanan pendidikan, pendapatan daerah (termasuk Samsat). Hal yang sama berlaku di tingkat kabupaten.
Menurut Gubernur Nawipa mengatakan selain untuk efisiensi anggaran, kebijakan ini juga diarahkan untuk menghasilkan efisiensi anggaran daerah secara nyata.
Seperti penghematan yang meliputi operasional pegawai, listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, telepon, dan hasil efisiensi itu digunakan untuk program prioritas daerah, peningkatan layanan publik, belanja berdampak langsung, serta kebijakan tambahan.
“Sebagai bagian dari penguatan kebijakan efisiensi dan lingkungan hidup bisa dapat dilaksanakan car free day, dan pengaturan teknis ditetapkan lebih lanjut oleh kepala daerah/ perangkat daerah,” ucapnya.
Katanya, para bupati memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif di wilayahnya, dengan cara menyesuaikan kebijakan, melakukan pengawasan, dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Selain itu menurutnya Gubernur Nawipa, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, diharapkan menjadi bagian dari transformasi ini, dengan cara menyesuaikan pola kerja, mendukung digitalisasi dan menjaga kualitas layanan.
Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan, kebijakan ini wajib dilaporkan secara berkala. Bupati melaporkan kepada gubernur, gubernur melaporkan kepada pemerintah pusat. Evaluasi dilakukan berkala dan laporan mencakup kinerja, efisiensi, serta pelayanan. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




















Discussion about this post