Jayapura, Jubi — Masyarakat adat dari empat distrik di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan menolak rencana penambangan batu bara dan emas di wilayah itu, yang akan dilakukan oleh PT Tawang Mineral Indonesia.
Penolakan itu disampaikan oleh Tim Peduli Lingkungan dan Hutan bersama pemerintah distrik, kepala kampung, kepala suku, pimpinan gereja, tokoh adat, tokoh perempuan, serta mahasiswa dari Distrik Obio, Suru-Suru, Musaik, dan Hogio di asrama mahasiswa Yahukimo kota studi Jayapura, Papua, Selasa (30/12/2025).
Dalam pernyataannya masyarakat dan mahasiswa menyatakan menolak seluruh rencana eksplorasi yang akan dilakukan PT Tawang Mineral Indonesia di Distrik Obio dan sekitarnya.
Perwakilan masyarakat empat distrik, Seth Sigap menyatakan aktivitas pertambangan berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Segala bentuk kegiatan pertambangan batu bara maupun emas kami tolak dengan tegas karena dapat merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat di empat distrik,” kata Seth Sigap.
Katanya, masyarakat menolak rencana penambangan di wilayah mereka karena khawatir akan dampak terhadap aspek lingkungan. Mereka khawatir terjadi pencemaran air, udara, tanah, kerusakan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Dari sisi sosial, pertambangan dinilai berpotensi memicu konflik horizontal, menghilangkan mata pencaharian tradisional, dan menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian manfaat ekonomi.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti potensi dampak kesehatan, seperti gangguan pernapasan, penyakit kulit, dan masalah kesehatan lain akibat paparan zat berbahaya dari aktivitas tambang.
Masyarakat juga menyatakan tidak ada keterbukaan informasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait rencana pertambangan tersebut.
Pemerintah dan pihak perusahaan tidak mensosialisasikan mengenai dampak lingkungan, manfaat ekonomi, maupun bentuk kompensasi yang akan diterima masyarakat adat nantinya.
Katanya, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, proses perencanaan tambang di Distrik Obio tidak sesuai prosedur administrasi pemerintahan dan melanggar hak atas hutan adat masyarakat empat distrik.
Karena itulah kepala distrik dan kepala kampung di Distrik Obio, Suru-Suru, Musaik, dan Hogio juga menyatakan sikap menolak rencana pertambangan setelah mendengar aspirasi masyarakat secara luas dan mempertimbangkan dampak negatif.
Masyarakat adat empat distrik pun menegaskan tidak mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, maupun Pemerintah Kabupaten Yahukimo yang dinilai mendorong percepatan pertambangan tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa izin usaha pertambangan atau IUP yang sah di wilayah hutan adat.
“Baik kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi PT Tawang Mineral Indonesia di seluruh wilayah empat distrik kami tolak karena tidak memiliki izin usaha pertambangan yang berlaku di hutan adat masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Senior mahasiswa Yahukimo sekaligus pemilik hak ulayat, Kenis Sigap mengatakan, ia memiliki pengalaman bekerja di perusahaan tersebut pada periode 2013–2017. Menurutnya, selama beroperasi perusahaan tidak memberikan manfaat sosial kepada masyarakat.
“Perusahaan masuk tanpa sepengetahuan tuan dusun, tidak ada pembangunan gereja, tidak ada kegiatan sosial, dan keluar tanpa izin. Kami hidup dari hutan, sungai, dan tanah. Kami tidak bisa hidup hanya dengan uang,” kata Kenis Sigap.
Hal senada disampaikan perwakilan mahasiswa Distrik Hogio, Gerson Heluka. Ia menyebut kehadiran perusahaan tambang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam masa depan masyarakat.
“Merusak alam sama saja membunuh mama, anak, dan masa depan kami. Kebijakan hari ini dampaknya bisa dirasakan hingga 100 tahun ke depan,” kata Heluka.
Sementara itu, Wakil Kesatuan Pelajar dan Mahasiswa Yahukimo atau KPMY, Soleng Sol mengatakan perusahaan diduga masuk tanpa izin dan tanpa sepengetahuan masyarakat.
Katanya, aktivitas perusahaan sebelumnya dilakukan secara tertutup di kawasan hutan. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!


















Discussion about this post