Sorong, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera menghentikan Operasi Keamanan yang selama ini disebut sebagai Operasi Damai Cartenz di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
“Operasi ini terbukti tidak membawa kedamaian, tetapi justru menambah penderitaan warga sipil,” tegas Warinussy dalam keterangan persnya, Sabtu (21/6/2025).
Kedua wilayah tersebut yang kini berstatus Daerah Otonomi Baru (DOB) telah menjadi lokasi operasi militer yang menyasar pemukiman warga sipil dengan dalih mengejar anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB).
“Informasi yang kami terima dari mitra-mitra Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Papua menunjukkan bahwa wilayah pemukiman warga sipil kerap menjadi sasaran tembak hanya karena aparat menilai TPN PB menggunakan warga sebagai tameng. Ini sangat berbahaya dan jelas melanggar prinsip-prinsip perlindungan sipil dalam situasi konflik bersenjata,” ungkap Warinussy.
Ia merujuk pada peristiwa tragis yang terjadi di Kampung Anali, Desa Yeleas, Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada Minggu (15/6). Dalam insiden tersebut, seorang warga sipil bernama Mesak Apisalel (45) dilaporkan tewas akibat tembak-menembak antara aparat TNI dan kelompok bersenjata TPN PB.
Yang lebih memprihatinkan, akibat insiden itu sekitar 600 orang warga sipil dilaporkan mengungsi ke dalam hutan karena trauma dan ketakutan menjadi korban operasi militer. “Ini bukan kedamaian. Ini bentuk kekerasan negara terhadap rakyatnya sendiri,” ujar Warinussy.
LP3BH juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penangkapan dua warga sipil oleh aparat TNI di Pos Penjagaan Ongolo. Kedua warga tersebut adalah Orgen Elopere (17) dan Sisi Yelemaken (25)
“Kami menerima laporan bahwa keduanya, yang merupakan warga sipil tak bersenjata, ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang sejak 13 Juni hingga 16 Juni 2025. Penahanan ini dilakukan di luar prosedur hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
LP3BH juga mendapatkan informasi bahwa kedua pemuda tersebut mengalami penyiksaan selama masa penahanan. Warinussy menyebut hal ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM RI segera bertindak.
“Kami mendesak Komnas HAM Republik Indonesia untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi independen atas dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo. Jangan tunggu sampai lebih banyak nyawa rakyat Papua melayang sia-sia,: ujar Warinussy.
Warinussy kembali menekankan pentingnya demiliterisasi di Tanah Papua sebagai langkah awal membangun perdamaian sejati.
LP3BH Manokwari kembali meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah konkret melakukan demiliterisasi di seluruh Tanah Papua. “Terutama di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Ini demi menjamin perlindungan hak dasar rakyat Papua sebagai warga negara Indonesia, sesuai dengan konstitusi dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!