Manokwari, Jubi – Tiga pasangan bakal calon perseorangan atau jalur independen pada Pemilihan Bupati atau Pilkada Kabupaten Manokwari 2024 dipastikan gugur pada proses pemberkasan hingga penutupan pendaftaran, Minggu 12 Mei 2024.
Komisioner KPU Manokwari Sidarman mengatakan hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIT ada tiga pasangan bakal calon perseorangan yang awalnya mengonfirmasi pendaftaran kepada KPU Manokwari. Kemudian hanya dua paangan yang mengambil akun Silon. Selanjutnya satu calon mengundurkan diri dan satu lagi belum memenuhi syarat dukungan minimal.
“Setelah melalui tahapan proses, KPU Manokwari memutuskan tidak ada bakal calon perseorangan atau jalur KTP pada Pilkada Manokwari,” kata Sidarman, Senin (13/5/2024).
Dua bakal calon perseorangan yang mengambil akun Silon adalah pasangan Hans Lodwijk Mandacan dan Edy Waluyo, kemudian pasangan Abdurahman Mansim dan Rudolf Rumbino.
Sidarman menjelaskan tahapan penyerahan syarat dukungan minimal dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Syarat dukungan KTP sebanyak 13.813 yang tersebar minimal di 5 Distrik dari 9 Distrik. Aturan itu mengacu pada UU No.10 Tahun 2016 pasal 41 ayat 2, yaitu syarat dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“DPT kita kan 138.128, itu sebanyak 13.813, karena aturannya, dapat bilangan pecahan pembulatan ke atas, sesuai SK 721 KPU Manokwari,” katanya.
Sidarman mengatakan untuk pasangan bakal calon perseorangan Hans Mandacan dan Edy Waluyo kemarin sudah mengajukan surat pembatalan. “Beliau walaupun sudah mengambil akses Silon tapi batal,” ujarnya.
Sedangkan pasangan Abdurahman Mansim dan Rudolf Rumbino sesuai surat edaran terbaru bahwa pasangan calon yang sudah membuka akses Silon dan belum sempat meng-upload dokumen dipersilakan mengantar dokumen fisik ke KPU.
“Kita menghitung secara sebaran dukungan memenuhi lima distrik, namun jumlah dukungan hanya 1.215 dan kita kebalikan,” kata Sidarman
Utusan pasangan Abdurahman Mansim-Rudolf Rumbino, Rudi Orenius Baru mengatakan pihaknya sudah berusaha mengikuti tahapan dengan memasukkan sebaran dukungan minimal hingga proses tahapan berakhir pada Agustus 2024.
“Kami berkeyakinan bahwa malam ini belum selesai, kami juga melakukan upaya hukum lain ke Bawaslu untuk mendapatkan angka dukungan sesuai ketentuan,” kata Rudi. (*)
Discussion about this post