DERAP NUSANTARA

Halaman kerjasama pemberitaan Jubi dan Kantor Berita Antara

Sejumlah lembaga jasa Keuangan nonbank perlu perhatian khusus

nonbank
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (20/7/2022). - ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, Jubi – Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan NonBank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan NonBank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus.

“Pasalnya terdapat beberapa LJKNB yang kurang permodalan atau pendanaan serta memiliki kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Untuk itu, salah satu fokus utama OJK kini adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan atau pendanaan, serta melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.

Ogi mengatakan terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya, akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Meski demikian, ia menyampaikan secara umum sektor Industri Keuangan NonBank (IKNB) masih berada dalam kondisi yang baik. Penghimpunan premi sektor asuransi pada Juli 2022 meningkat, dengan penghimpunan premi asuransi jiwa bertambah sebesar Rp13,2 triliun serta asuransi umum bertambah Rp8,6 triliun.

Selain itu, piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Juli 2022 sebesar Rp385 triliun. Profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio kredit macet tercatat sebesar 2,72 persen.

“Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86 persen (yoy), dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun,” tambahnya.

Di sisi lain, ia melanjutkan perusahaan teknologi finansial peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8 persen (yoy), meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun.

Permodalan di sektor IKNB pun terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan tingkat solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) yang terjaga sebesar 493,85 persen dan 313,99 persen atau berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Kredit Perbankan Turun

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan melaporkan penyaluran kredit perbankan secara nominal menurun sebesar Rp17,54 triliun, dari Rp6.176,9 triliun pada Juni 2022 menjadi Rp6.159,33 triliun pada Juli 2022.

Meski menurun dibandingkan bulan sebelumnya, pertumbuhan kredit perbankan tercatat meningkat 10,71 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Juli 2022, yang didorong peningkatan kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi.

“Seiring dengan positifnya kinerja perekonomian, fungsi intermediasi perbankan pada Juli 2022 tercatat meningkat,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 di Jakarta, Senin.

Dengan begitu, di tengah berbagai tekanan yang dihadapi perekonomian global saat ini, ia menuturkan pertumbuhan kredit diproyeksikan akan terus meningkat di tahun 2022 seiring pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan masih cukup baik dibandingkan negara-negara lainnya.

Kinerja perekonomian yang baik tersebut akan diikuti naiknya permintaan kredit khususnya sektor-sektor ekonomi yang dianggap prospektif, seperti sektor industri pengolahan, sektor perdagangan besar dan eceran, serta UMKM.

Kendati demikian, Dian mengingatkan perlu juga diwaspadai sektor pertambangan dan komoditas yang saat ini tumbuh signifikan namun berpotensi menghadapi tekanan jika harga komoditas terkoreksi.

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Juli 2022 tumbuh sebesar 8,59 persen atau melambat dibandingkan bulan sebelumnya yaitu 9,13 persen (yoy) yang utamanya didorong perlambatan giro sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia.

Sejalan dengan tren nasional, ia mengungkapkan fungsi intermediasi perbankan di daerah pada Juli 2022 dalam kondisi terjaga dengan kecenderungan peningkatan penyaluran dana yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan penghimpunan dana.

BacaJuga

“Berdasarkan kondisi tersebut, rasio kredit terhadap DPK atau loan to deposit ratio (LDR) perbankan daerah pada posisi Juli 2022 mencapai 76,51 persen atau meningkat dibandingkan Juni 2022 yakni 73,13 persen,” katanya. (*)

Baca juga

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist