Merauke, Jubi – Sejumlah 33 anggota majelis rakyat Papua Selatan – MRPS segera dilantik dalam bulan ini, menyusul penetapan dan pengesahan keanggotaan MRPS oleh Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo melalui konfrensi pers, Jumat (3/11/2023), menyatakan pada 2 November 2023 pihaknya mengikuti rapat klarifikasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Rapat tersebut terkait lima calon anggota majelis rakyat Papua Selatan yang dipersoalkan oleh panitia pemilihan – Panpil Kabupaten Merauke.
“Dasar pelaksanaan rapat kemarin yakni surat Mendagri kepada Pj Gubernur Papua Selatan tanggal 17 Oktober 2023 tentang hasil penelitian terhadap dokumen persyaratan calon anggota MRPS, surat Pj Gubernur Papua Selatan kepada Mendagri tanggal 23 Oktober 2023 tentang tindaklanjut surat Mendagri, dan surat undangan rapat dari Kemendagri tanggal 30 Oktober 2023 perihal rapat koordinasi,” kata Safanpo.
“Rapat kemarin (2 November 2023) itu tentang evaluasi dan klarifikasi Penjabat Gubernur Papua Selatan terhadap lima calon anggota MRPS yang diadukan oleh Panpil Kabupaten Merauke. Klarifikasinya sudah kita sampaikan dan kesimpulannya adalah bahwa mereka (lima calon) ikut dilantik bersama 28 calon lainnya setelah Pj Gubernur melengkapi dokumen-dokumen administrasi yang kurang,” sambungnya.
Safanpo menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi dilakukan berdasarkan surat Panpil Kabupaten Merauke tertanggal 13 Juni 2023 perihal pengaduan Panpil MRPS Kabupaten Merauke bahwa hasil yang ditetapkan oleh Panpil Merauke berbeda dengan yang ditetapkan oleh Panpil Provinsi, khususnya terhadap tiga calon dari unsur adat dan dua calon dari unsur perempuan.
“Unsur adat atas nama Paskalis Imadawa, Gabriel Wayemi Gebze dan Natalis Basik-Basik. Unsur perempuan atas nama Muria M Balagaize dan Frederika Gegat. Masalah ini sudah kami sudah tindaklanjaluti dalam rapat evaluasi dan klarifikasi bersama kementerian dan lembaga di Jakarta,” ujarnya.
Safanpo mengatakan kesimpulan yang diambil oleh tim kementerian dan lembaga setelah melakukan penelitian, kajian, evaluasi serta klarifikasi terhadap semua dokumen, disepakati bahwa pelantikan 33 anggota majelis rakyat Papua Selatan dapat dilakukan setelah setelah Penjabat Gubernur Papua Selatan melengkapi sejumlah permintaan panitia peneliti dari kementerian dan lembaga. Hal yang diminta mencakup dokumen administrasi yang masih kurang, membuat berita acara proses penetapan SK gubernur dan memfasilitasi serta memediasi panpil kabupaten dan provinsi untuk islah.
“Rencana pelantikan masih bersifat informasi lisan, belum ada surat resmi. Untuk Papua Selatan rencananya pada 6 November, Papua pada 7 November dan Papua Tengah pada 8 November 2023. Itu belum final karena kita masih tetap menunggu instruksi dari kementerian,” tutupnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!