Jayapura, Jubi – Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan Otonomi Khusus, Dominggus Urbon menyatakan DPR Papua Barat akan segera memanggil manajemen PT Wijaya Sentosa guna menjelaskan kasus penyerobotan hutan sakral masyarakat adat Kuri di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Hal itu dinyatakan Dominggus Urbon melalui layanan pesan Whatsapp kepada Jubi pada Rabu (18/5/2022).
Urbon menyatakan perusahaan tidak boleh seenaknya melakukan aktivitas penebangan kayu hingga menembus ke dalam hutan sakral milik masyarakat adat Kuri. Menurutnya, masyarakat adat sudah cukup menderita dengan aktivitas perusahan kayu yang beroperasi di Papua Barat.
“Kami akan sangat sulit mendorong masyarakat adat Papua terlibat dalam pembangunan jika hak-hak dasar mereka sebagai orang Papua [terabaikan]. Hak dasar mereka melekat dengan lingkungan dan alam, [namun] hutan dibabat habis oleh perusahaan seperti PT Wijaya Sentosa. Saya sendiri sebagai anak adat tidak terima [hal itu],” kata Urbon.
Urbon menyatakan DPR Papua Barat juga akan memanggil Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat sebagai pengawas Urbon menyatakan PT Wijaya Sentosa tidak boleh melakukan aktivitas sebelum persoalan penyerobotan hutan sakral itu diselesaikan.
“Perusahan harus bertanggung jawab dengan ganti rugi adat melalui hukum adat. PT Wijaya Sentosa tidak boleh melaksanakan kegiatan, stop dulu kalau [masalah] itu belum diselesaikan,” ujarnya.
Kepala Humas PT Wijaya Sentosa, Marto mengakui pihak perusahaan kesalahan karena telah menyerobot hutan sakral masyarakat adat. Pihaknya tidak mengambil kayu di dalam hutan sakral namun hanya membuka jalan guna melakukan penebangan di area konsesi milik perusahaan.
“Fakta di lapangan memang ada kesalahan, sesuai dengan apa yang masyarakat sampaikan. Kami memang harus mengakui demikian, bahwa operator tidak melihat batas yang dipasang dan kita sudah tegur operatornya,” kata Marto kepada Jubi melalui panggilan telepon, Selasa (17/5/2022).
PT Wijaya Sentosa mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA, dulu disebut Hak Pengusahaan Hutan atau HPH) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.33/Menhut-II/2013 tertanggal 15 Januari 2013. Luas konsesi PT Wijaya Sentosa itu mencapai 130.755 hektare, dan merupakan bekas konsesi HPH PT Wapoga Mutiara Timber Unit-I Teluk Wondama.
Marto mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan dan telah bertemu masyarakat adat guna mencari solusi penyelesaiannya. “Kalau dikatakan berhektar-hektar tidak betul juga. Memang ada pembukaan akses ke dalam hutan sakral. Kami sudah turun cek di lapangan. Mau tidak mau, karena kami sudah melakukan kesalahan, kami bertanggung jawab sesuai sanksi adat,” katanya. (*)