Jayapura, Jubi – Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengajak masyarakat untuk mencatatkan pernikahan mereka dalam dokumen negara. Hal itu disampaikan Pekey pada acara pernikahan massal bagi warga beragama Kristen, Katolik, dan Hindu yang berlangsung di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (2/3/2024).
Menurutnya, pasangan yang telah menikah secara agama harus mencatatkan pernikahan itu kepada pemerintah. Pasangan yang mencatatkan pernikahan mereka akan lebih mudah mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Pernikahan dinyatakan sah apabila secara hukum dan agama masing-masing,” ujar Pekey.
Selain itu, pencatatan pernikahan dalam dokumen negara nantinya akan membantu anak-anak hasil pernikahan mendapatkan pelayanan pendidikan, kesehatan, maupun pekerjaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo mengatakan pencatatan pernikahan secara massal itu merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jayapura ke-114 dan HUT Pekabaran Injil di Tanah Tabi tahun 2024. Pencatatan pernikahan secara massal pada Sabtu itu diikuti 100 warga Kota Jayapura beragama Kristen, Katolik, dan Hindu.
“Pernikahan massal itu tidak dipungut biaya. Jangan ragu-ragu untuk datang ke [Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura] karena semua persoalan kependudukan pasti dapat diselesaikan,” ujarnya.
Ia mengatakan kesempatan untuk mencatatkan pernikahan itu harus dimanfaatkan masyarakat Kota Jayapura. “Agar tercipta tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, terpenuhinya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, memberikan perlindungan terhadap status pernikahan,” ujarnya.
“Harapan saya, warga kota Jayapura yang sudah hidup bersama namun belum menikah dan [pasangan yang] sudah menikah secara agama agar melaporkan [pernikahan mereka] supaya dicatat, karena berpengaruh terhadap status anak pada akta kelahiran,” ujarnya.
Ia menyatakan program pencatatan pernikahan secara massal itu akan dilanjutkan Pemerintah Kota Jayapura. “Pernikahan massal itu akan terus dilakukan, karena strategis melayani masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Itu bagian dari tugas dari pemerintah,” ujarnya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura telah mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri atas capaian secara akumulatif dalam aktivasi identitas kependudukan digital atau IKD sebanyak 23.200 jiwa. (*)