Merauke, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan (Papsel) mengingatkan komisioner dan sekretariat KPU se-Papua Selatan, yakni Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel, mengenai transparansi dalam mengelola dana hibah dari pemerintah kabupaten. Dana hibah ini terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.
Komisioner KPU Papua Selatan yang membidangi Devisi Perencanaan, Data dan Informasi Daniel Ndiwaen menekankan, pentingnya transparansi penggunaan dana hibah oleh jajaran KPU di empat kabupaten di Provinsi Papua Selatan. Pengelolaan anggaran yang dilakukan secara transparan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Dia meminta jajaran KPU di empat kabupaten benar-benar tertib dalam mengelola keuangan dan administrasi. Selain itu, harus membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penggunaan anggaran, pengelolaan administrasi, dan laporan pertanggungjawabannya harus betul-betul dilakukan secara transparan. Item-item yang digunakan harus dilaporkan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” kata Daniel Ndiwaen dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Merauke, Rabu (12/6/2024) malam.
“Oleh sebab itu, kami harapkan bapak ibu komisioner dan kesekretariatan harus juga tertib administrasi, tertib laporan keuangan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan harus merujuk pada aturan perundang-undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ujarnya.
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, Daniel Ndiwaen meminta komisioner dan bagian kesekretariatan KPU di empat kabupaten menjalin komunikasi yang baik. Dua jajaran yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda ini harus bersinergi, sehingga pengelolaan anggaran dan laporan pertanggungjawabannya dapat dilaporkan secara transparan.
“Komisioner selaku pengambil kebijakan, tapi untuk pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan ada di kesekretariatan. Karena itu harus menjalin komunikasi yang baik, bersinergi, dan segala sesuatu harus diputuskan bersama. Jangan sampai [karena jalan sendiri-sendiri], pengelolaan keuangan dan laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai aturan,” katanya.
Daniel Ndiwaen menambahkan bahwa dari empat kabupaten, baru KPU Kabupaten Boven Digoel yang menerima dana hibah 100 persen dari pemerintah kabupaten. Sementara KPU Kabupaten Merauke, Mappi, dan Asmat dana hibahnya diberikan secara bertahap oleh pemerintah daerah di sana.
“Kalau kami KPU provinsi, karena ini pilkada yang pertama kali bagi daerah otonomi baru, kami tidak menerima dana hibah dari provinsi, tapi langsung dari APBN. Sehingga nanti akan ada sharing anggaran antara KPU provinsi dan kabupaten. Misalnya pemberian honor badan adhoc itu [dibiayai] KPU provinsi, sedangkan pembentukan badan adhoc oleh KPU kabupaten. Itu bentuk sharing anggarannya,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Mappi Yati Enoch mengatakan pihaknya mengajukan anggaran dana hibah untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Mappi, kurang lebih Rp69 miliar. Besaran anggaran tersebut berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Mappi dan KPU dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Namun dana hibah yang dicairkan Pemkab Mappi untuk penyelenggaraan pilkada di sana baru 20 persen atau sekitar Rp13 miliar. Diharapkan pada akhir Juni nanti pemerintah daerah dapat kembali menyalurkan dana hibah pilkada, sehingga tahapan dan proses pesta demokrasi itu dapat berjalan dengan lancar.
“Kami baru menerima di awal Juni 2024 kurang lebih Rp13 miliar. Untuk sisanya, kami memang belum menerima informasi dari pemerintah daerah. Namun berdasarkan laporan, kami akan menerima pembayaran sisanya paling lambat di akhir Juni 2024. Ya, semoga ini bisa terealisasi. Dana itu memang belum dipakai juga, mungkin setelah kegiatan rakor ini,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!