Wamena, Jubi – Komisi Pemilihan Umum Papua Pegunungan menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum atau PSU Pemilu DPR Papua Pegunungan di Kabupaten Jayawijaya. Hasil PSU itu ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (20/7/2024). Namun, penentuan perolehan kursi DPR Papua Pegunungan masih harus menunggu Penghitungan Ulang Surat Suara atas hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tolikara.
KPU Papua Pegunungan menggelar rapat pleno penetapan hasil PSU Pemilu DPR Provinsi Papua dan DPRK Jayawijaya itu sejak Jumat (19/7/2024). Rapat pleno itu memeriksa rekapitulasi perolehan suara pasca PSU Pemilu di Daerah Pemilihan I pemilihan calon anggota legislatif DPR Papua Pegunungan yang berlangsung 13 Juli 2024 lalu.
PSU itu digelar di 90 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga distrik Kabupaten Jayawijaya, yaitu Distrik Asotipo (39 TPS), Distrik Maima (25 TPS), Popukoba (26 TPS). PSU itu digelar untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilu DPR Papua Pegunungan dan DPRK Jayawijaya.
Saat rapat pleno itu dibuka Ketua KPU Papua Pegunungan, Daniel Jingga pada Jumat, hanya ada tujuh saksi partai politik yang menghadiri rapat pleno tersebut. Rapat pleno itu kemudian langsung diskors 30 menit, untuk menunggu tambahan saksi. Hingga skors rapat dicabut, tidak ada saksi partai politik lain yang datang, dan rapat dilanjutkan.
Setelah rapat pleno dibuka lagi, saksi dari Perindo mengajukan keberatan terhadap dokumen rekapitulasi perolehan suara hasil PSU. Ia menyatakan terjadi pengurangan perolehan suara salah satu calon anggota legislatif DPR Papua Pegunungan Perindo di luar Daerah Pemilihan I pemilihan DPR Papua Pegunungan. Ia mempertanyakan mengapa perolehan suara itu berubah, padahal calon anggota legislatif itu terdaftar di luar daerah pemilihan yang menggelar PSU.
Jingga akhirnya menskor rapat pleno itu, dan meminta KPU Jayawijaya memperbaiki hasil rekapitulasi perolehan suara yang diprotes tersebut. Rapat pleno itu akhirnya baru dibuka lagi pada Sabtu pagi. Kali ini rapat berjalan lancar, dan KPU Papua Pegunungan bisa menetapkan hasil PSU di Kabupaten Jayawijaya itu.
Pelaksana Tugas Ketua KPU Jayawijaya, Yoel Logo menyatakan tahapan PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi telah dilaksanakan. Rekapitulasi perolehan suara Daerah Pemilihan I pemilihan calon anggota legislatif DPR Papua Pegunungan pasca PSU itu juga ditetapkan KPU Papua Pegunungan.
“Semuanya sesuai dengan hasil lapangan, sehingga tidak ada keberatan-keberatan. Akhirnya KPU Jayawijaya [mengikuti] pleno di tingkat provinsi, [dan rekapitulasi perolehan suara pasca PSU] selesai disahkan, selanjutnya diteruskan ke KPU RI,” kata Yoel Logo.
Menurut Logo, pelaksanaan PSU di tiga distrik itu memang sangat berat. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu KPU Jayawijaya melaksanakan PSU itu. “KPU Jayawijaya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Setelah pleno PSU ini, KPU Jayawijaya melanjutkan tahapan hasil verifikasi faktual pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya,” kata Logo.
Tunggu PUSS di Tolikara
Kendati hasil PSU Pemilu DPR Papua Pegunungan di Kabupaten Jayawijaya itu sudah ditetapkan KPU Papua Pegunungan, akan tetapi perolehan kursi DPR Papua Pegunungan belum dapat ditentukan. Pasalnya, KPU Papua Pegunungan harus menunggu hasil Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) atas hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tolikara.
PUSS itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN). MK memerintahkan KPU melakukan PUSS dari Distrik Geya yang termasuk dalam Daerah Pemilihan IV DPR Papua Pegunungan.
Ketua KPU Papua Pegunungan, Daniel Jingga menjelaskan penentuan perolehan kursi DPR Papua Pegunungan memang harus menunggu hasil PUSS KPU Tolikara, sehingga hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilu DPR Papua Pegunungan dapat disahkan. Menurutnya, PUSS itu membutuhkan koordinasi dengan banyak pihak, termasuk KPU RI, MK, dan aparat keamanan.
“Kami [KPU Papua Pegunungan] sudah menerima surat kronologis dari KPU Tolikara, dan telah meneruskan [surat itu kepada] KPU RI untuk berkoordinasi kepada MK. Surat MK pun telah kami terima perihal hal itu, namun akan dikoordinasikan lagi dengan seluruh jajaran KPU Tolikara dan juga pihak keamanan untuk merespon tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Jingga menyatakan tidak tahu kapan perolehan kursi DPR Papua Pegunungan itu bisa ditetapkan, karena ia tidak tahu kapan PUSS di Tolikara bisa dirampungkan. “Kapan selesai tergantung dari hasil di Tolikara, sehingga batas waktu kapan kami masih menunggu,” kata Daniel Jingga.
Surat suara belum ada
Sulit memastikan kapan PUSS di Tolikara dilakukan. Pasalnya, surat suara Pemilu 2024 yang harus dihitung ulang justru belum diterima KPU Tolikara. Komisioner KPU Papua Pegunungan, Melkianus Kambu menyatakan KPU Papua Pegunungan telah hadir dan memberikan supervisi saat KPU Tolikara menggelar rapat pleno PUSS pada 6 Juli 2024, namun rapat pleno itu gagal melakukan PUSS.
“Untuk 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara, kami telah melakukan monitoring dan supervisi pada 6 Juli 2024. Waktu yang diberikan untuk PUSS hanya 30 hari. Pleno [untuk melakukan PUSS] telah dilakukan [pada 6 Juli 2024], namun sejak siang hingga sore hari surat suara yang harus dihitung kembali belum ada,” kata Kambu.
Menurutnya, rapat pleno KPU Tolikara itu akhirnya diskors. KPU Tolikara telah membuat laporan tertulis atas kegagalan PUSS itu, dan laporan itu telah diteruskan ke KPU RI maupun MK. KPU RI kemudian telah membuat surat balasan yang memerintahkan PUSS tetap harus dilaksanakan.
“Surat tersebut tetap memerintahkan kami untuk melakukan penghitungan ulang surat suara. Kami berkoordinasi dengan KPU Tolikara untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Kambu. Hingga kini, belum ada kepastian kapan PUSS itu akan digelar lagi. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!