Sentani, Jubi – Realisasi capaian kartu identitas anak atau KIA di Kabupaten Jayapura, Papua pada 2023 masih rendah yaitu sebesar 20,11 persen dari target nasional sebesar 30 persen. Hal itu dikatakan Herald Jusuf Berhitu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten Jayapura saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (9/1/2024).
“Dari jumlah anak usia di bawah 17 tahun sebanyak 63.321 jiwa, sedangkan sebanyak 12.733 jiwa yang terlayani pada 2023,” ujarnya.
Jusuf Berhitu mengatakan dibandingkan dua tahun lalu, capaian KIA terus meningkat. “Tahun lalu itu belum cukup 15 persen, saya lupa [angka pastinya], kemudian tahun 2021 capaiannya sekitar tujuh persen,” ujarnya.
Untuk meningkatkan capaian kepemilikan KIA, Herald menyampaikan pihaknya lebih intens serta gencae melakukan ‘jemput bola’. “Kami menyasar ke sekolah-sekolah, [melayani] di kampung-kampung,” ujar Berhitu.
Ia menambahkan, “kalau untuk di kampung-kampung kami turun sekalian dengan pelayanan umum (terpadu), bukan hanya KIA, tetapi juga melayani pencatatan sipil, perekaman KTP, dan perbaikan kartu keluarga atau buat baru,” katanya.
Kemudian, wilayah yang paling banyak memiliki KIA yaitu Distrik Sentani. Hal itu berbanding lurus dengan jumlah penduduk di Distrik Sentani sejumlah 26.037 jiwa. “Karena jumlah penduduk yang paling banyak itu di Sentani, tapi untuk angka pastinya kami tidak pilah-pilah berdasarkan distriknya, namun direkap secara keseluruhan,” kata Herald yang sebelumnya pernah mengajar di SMP 5 Kehiran.
Sementara itu, kendala yang dialami untuk capaian kepemilikan KIA, menurut Herald karena faktor internal. “Mungkin sosialisasi dari masyarakat belum terlalu baik, dari dalam ke luar belum booming. Kemudian, manfaat dari KIA itu sendiri belum begitu dirasakan oleh masyarakat.” katanya
Ia mencontohkan, kota-kota besar seperti di Pulau Jawa, ada kerjasama dengan toko buku, dengan maskapai penerbangan,. “Jadi kalau anak-anak menggunakan KIA bisa mendapatkan diskon,” ujar pria yang pernah menjabat Kepala Sekolah SMP 4 Harapan.
Berhitu mengatakan pihaknya telah mencoba dengan dinas perhubungan darat supaya penggunaan KIA bisa mengurangi biaya transportasi (angkutan umum). Namun, hasilnya belum maksimal.
KIA memilki fungsi seperti KTP yaitu sebagai kartu identitas. KIA diberikan untuk anak usia 0 tahun hingga kurang dari 17 tahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan MenteriDalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!