Jayapura, Jubi – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro menilai putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup bagi Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. Hal itu disampaikan Atnike di Jakarta, pada Rabu (25/1/2023).
Menurut Atnike, Komnas HAM berpandangan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya itu menunjukan bahwa ada harapan bagi publik untuk melihat tegaknya keadilan hukum di Tanah Papua. Putusan itu juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer. “Komnas HAM RI berharap putusan ini dapat menjadi sinyal langkah maju dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di Papua,” ujar Atnike.
Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Sejumlah lima tersangka lainnya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada 24 Januari 2023, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menyatakan Mayor Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan informasi dari atasannya. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD terhadap terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi.
Atnike menyatakan putusan itu mencerminkan adanya pertimbangan majelis hakim kepada fakta peristiwa, fakta persidangan, konstruksi hukum, serta nilai maupun prinsip HAM. Putusan itu juga mencerminkan pertimbangan terhadap kondisi psikologis keluarga korban, maupun kondisi sosiologis masyarakat Nduga dan Papua.
Komnas HAM RI juga mengapresiasi Panglima TNI, karena persidangan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dipindahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura di Kota Jayapura. “Hal tersebut sejalan dengan tuntutan keluarga korban yang menginginkan terdakwa diadili di Tanah Papua, sehingga memudahkan pihak keluarga korban selaku pencari keadilan untuk memantau sekaligus mengawasi persidangan,” kata Atnike.
Sebelumnya, keluarga korban pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika juga menerima putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang menghukum Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan itu mengobati kekecewaan keluarga korban atas tuntutan Oditur Militer yang meminta majelis hakim menghukum Mayor Dakhi dengan pidana penjara 4 tahun.
Salah satu kerabat korban pembunuhan dan mutilasi itu, Aptoro Lokbere mengatakan proses persidangan sempat menjadi perdepatan dalam keluarganya, karena Oditur Militer Tinggi Makassar Letnan Kolonel Chk Eri pada 19 Januari 2023 menuntut Mayor Dakhi dinyatakan bersalah melakukan penadahan dan menahan atau menyembunyikan informasi kepada atasan, serta meminta Mayor Dakhi dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD.
Aptoro adalah kakak Arnold Lokbere, salah satu korban pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika. Aptoro menyatakan ia bersyukur karena majelis hakim sudah menjawab apa yang diinginkan keluarga, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Mayor Dakhi.
“Majelis Hakim [memutus perkara itu] seperti yang kami inginkan. Hukuman seumur hidup sudah tepat, dengan apa yang terdakwa lakukan kepada anggota keluarga kami,” kata Lokbere di Kota Jayapura, Selasa (24/1/2023) malam. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!