Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua selaku kuasa hukum para tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura di Kota Jayapura, Provinsi Papua, yang menagih insentif Covid-19 menyatakan para tenaga kesehatan maupun LBH Papua telah menyurati berbagai instansi untuk menagih tunggakan insentif Covid-19 itu. Langkah itu ditempuh karena hingga saat ini para tenaga kesehatan RSUD Abepura belum menerima pembayaran insentif Covid-19 yang nilainya mencapai Rp6 miliar lebih.
Advokat Aristotels F Howay SH dari LBH Papua menyatakan pihaknya pada 6 Maret 2020 telah bersurat kepada Kementerian Kesehatan RI maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Sebelumnya, pada 3 Maret 2023, mereka juga menyurati Kementerian Keuangan, dan pada 24 Januari 2023 mereka bersurat kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua.
Howay menyatakan pihaknya juga menyurati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua pada 26 Januari 2023, serta Inspektorat Provinsi Papua pada 16 Maret 2023. Pihaknya juga mengajukan surat permohonan audiensi kepada DPR Papua pada 24 Februari 2023, dan menyurati Presiden Joko Widodo pada 20 Maret 2023.
Howay menyatakan upaya ini ditempuh guna memperjuangkan nasib tenaga kesehatan RSUD Abepura yang belum menerima insentif Covid-19. Ia menyatakan pihaknya telah menerima respon dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua. “Mereka [Kemenkumham Papua] mengatakan akan melakukan klarifikasi ke rumah sakit,” kata Howay.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Gobay menyatakan para tenaga kesehatan berhak menerima insentif Covid-19 atas kerja mereka dalam menangani pasien korona.
“Tidak ada kepala dinas, gubernur, bupati, maupun direktur rumah sakit yang langsung turun tangani pasien Covid-19. Yang tangani para tenaga kesehatan ini,” ujarnya.
Gobay menyatakan Pemerintah Provinsi Papua maupun manajemen RSUD Abepura harus mencari solusi untuk membayarkan insentif Covid-19 para tenaga kesehatan. Ia menyatakan jika insentif itu tak kunjung dibayarkan, pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum, baik membuat pengaduan pidana, gugatan perdata, maupun pengaduan administrasi. “Kami tidak main-main dalam mengadvokasi masalah ini,” katanya. (*)
