Jayapura, Jubi – Jajaran Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Jayapura, Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (6/5/2023) pagi, dikagetkan dengan munculnya polemik jabatan direktur pada rumah sakit itu. Hal itu sontak menjadi pembicaraan publik setelah drg Aloysius Giyai yang datang secara tiba-tiba ke rumah sakit dan menyampaikan, dirinyalah yang kini menjabat sebagai direktur rumah sakit.
Tidak cuman itu, pihak RSUD Jayapura menyesalkan perbuatan oleh Aloysius bersama koleganya melakukan pembongkaran pembatas jalan di depan instalasi gawat darurat (IGD) di rumah sakit milik pemerintah yang dilakukan pada Sabtu.
Hal tersebut dilakukan Aloysius Giyai setelah dirinya mengeklaim telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : SK.821.2.1260 tertanggal 3 Mei 2023 tentang pembatalan atau pencabutan surat keputusan Gubernur Papua Nomor : SK.821.2-2231 tanggal 19 Agustus 2021 dan pengembalian pejabat pimpinan tinggi pratama ke jabatan semula.
Menanggapi insiden itu, Direktur RSUD Jayapura dr Anton Mote di Kota Jayapura, Minggu (7/5/2023) mengaku kecewa dengan sikap yang dilakukan Aloysius Giyai bersama simpatisannya. Bahkan menyerahkan masalah itu sepenuhnya kepada Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun.
“Saya harus disampaikan, sampai hari ini tidak ada penyampaian secara resmi baik dari Plh Gubernur maupun Kepala Badan Kepegawaian terkait adanya SK yang dipegang oleh pak Aloysius Giyai. Makanya kami kaget dengan kedatangan beliau ke rumah sakit dan melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak boleh dilakukan,” katanya.
Menurut Mote, dalam pertemuan terakhir bersama Gubernur di Kantor Inspektorat yang juga dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memang disampaikan soal adanya pemberitaan di media terkait permintaan Aloysius Giyai untuk diaktifkan kembali jabatannya, seperti yang terjadi pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan. Namun dirinya diminta untuk tidak merespon atau menanggapi.
“Tentu saya tidak bisa disamakan dengan apa yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Perhubungan, sebab status jabatan saya bukan pelaksana harian atau pelaksana tugas, tetapi pejabat definitif Direktur RSUD Jayapura setelah melewati mekanisme kepegawaian, yakni diharuskan mengikuti uji kompetensi sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” katanya.
Mote tegaskan, hal yang perlu publik ketahui juga yakni, SK Plh Gubernur Papua terkait pengaktifan kembali Aloysius Giyai sebagai Direktur RSUD Jayapura, itu soal pembatalan SK Gubernur atas pelantikan dirinya pada 19 Agustus 2021. Bukan pembatalan SK pelantikan kedua pada 14 Oktober 2022. Bahkan setelah dicek, nomor SK pembatalan yang tertera dalam surat yang dipegang Aloysius tidak sama dengan SK pelantikan yang dipegang dirinya.
“19 Oktober 2021 saya dilantik berdasarkan keputusan Gubernur Nomor: SK.821.2-2229 dan Nomor: SK. 821.2-2230. Sedangkan SK Gubernur yang dipegang Aloysius Giyai tercatat pembatalan atau pencabutan surat keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-2231 tanggal 19 Agustus 2021. Ini yang saya pertanyakan keabsahan surat itu. Yang jelas saya dilantik dua kali, bukan satu kali,” ujarnya.
“Kalau memang ada pejabat yang ingin menggantikan saya, maka harus lebih dulu mengikuti uji kompetensi dan harus melalui pelantikan. Bukan serta merta mengambil jabatan saya yang sah menurut hukum,” katanya.
Terpisah, drg Aloysius Giyai saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan, namanya jabatan dikembalikan tidak perlu adanya pelantikan atau serah terima jabatan.
“Makanya atas perintah Plh Gubernur yang meminta Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah menyerahkan SK itu kepada saya. Jadi saya punya kewenangan mutlak sesuai perintah negara untuk memimpin kembali rumah sakit sebagai direktur,” kata Giyai.
Giyai tegaskan, dirinya tidak pernah berharap kembali memimpin rumah sakit, tetapi ini dikarenakan perintah negara, maka siap kembali bertugas. (*)