Jayapura, Jubi – Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Velix Vernando Wanggai, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan komponen masyarakat, untuk menaikkan bendera merah putih setengah tiang, sebagai penghormatan kepada mendiang Lukas Enembe yang meninggal pada 26 Desember 2026 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Papua Pegunungan melalui surat edaran pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bernomor 100.3.4.1/1626/GUB/2023 (http://100.3.4.1/1626/GUB/2023), (http://100.3.4.1/1626/GUB/2023) Rabu (27/12/2023).
“Surat edaran ini kepada semua komponen masyarakat, dan kepada para bupati delapan kabupaten se-Papua Pegunungan, instansi pemerintah, TNI/Polri, pimpinan agama dan pimpinan Lembaga Kemasyarakatan di Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Velix Vernando Wanggai dalam siaran pers humas pemprov diterima Jubi, Rabu (27/12/2023).
Mendiang Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua periode 2013–2018 dan 2018–2023. Menurut mantan Deputi Setwapres Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan itu, surat edaran tersebut sesuai Pasal 12 Undang–Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
“Pengibaran bendera merah putih dimaksud dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu-Jumat (27-29 Desember 2023),” katanya. (*)