Pemkot Jayapura diminta selesaikan ganti rugi tanah Puskesmas Jayapura Utara

Pemalangan Puskesmas Jayapura Utara
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey saat bernegosiasi dengan warga yang memalang Puskesmas Jayapura Utara di Kota Jayapura, Papua. – Jubi/Ramah

Jayapura, Jubi – Kuasa hukum Masyarakat Adat Kayo Pulau, Sefnat Yarona meminta Pemerintah Kota Jayapura segera menyelesaikan ganti rugi penggunaan tanah lokasi pendirian Puskesmas Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua. Yarona menyatakan tanah yang digunakan untuk membangun Puskesmas Jayapura Utara merupakan tanah adat Suku Haay dari Kampung Kayo Pulau.

Yarona menyatakan masyarakat adat Suku Haay dari Keondoafian Kampung Kayo Pulau keberatan atas klaim masyarakat adat Suku Ireeuw dari Kampung Tobati terhadap tanah Puskesmas Jayapura Utara. Pada 22 Mei 2023 sejumlah warga yang mengatasnamakan Keondoafian Suku Ireeuw melakukan pemalangan Puskesmas Jayapura Utara, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura terkait tuntutan ganti rugi tanah.

Baca juga :   Kisah pendamping penyandang kusta di Kota Jayapura

Yarona menyatakan tanah Puskesmas Jayapura Utara serta daratan pusat Kota Jayapur—dari lokasi DPR Papua hingga Kloofkamp—adalah tanah adat masyarakat adat Kampung Kayo Pulau. Secara lebih khusus, tanah itu merupakan tanah ulayat Suku Haay/Saiba.

Yarona menyatakan dasar kepemilikan tanah telah dicatat Pemerintah Belanda melalui penelitian lapangan dan rapat penyelesaian sengketa oleh Resident van Hollandia dengan para ondoafi, kepala suku, serta tokoh masyarakat Kampung Tobati-Enggros dan Kampung Kayo Pulau pada 1956. “Yang jelas, itu tanah milik masyarakat adat Suku Haay dari Kayu Pulau,” kata Yarono kepada Jubi pada Jumat (26/5/2023).

Yarona meminta Pemerintah Kota Jayapura untuk menyelesaikan tanah Puskesmas Jayapura Utara. Yarona menyatakan agar Pemerintah Kota Jayapura membayar ganti rugi itu kepada Suku Haay sebagai pemilik tanah.

Baca juga :   Bupati Biak Numfor janji akan hentikan proyek Bandar Antariksa kalau banyak dampak buruknya

“Hak masyarakat adat Kayo Pulau untuk mendapatkan ganti rugi itu tidak bisa negosiasi lagi, karena aturannya sudah jelas,” katanya.

Pada 22 Mei 2023 lalu, sejumlah warga yang mengatasnamakan Keondoafian Suku Ireeuw memalang Puskesmas Jayapura Utara. Salah seorang perwakilan warga yang melakukan pemalangan, Philipus Ireeuw, mengatakan mereka menagih janji ganti rugi penggunaan tanah ulayatnya untuk Puskesmas Jayapura Utara yang belum terealisasi sejak 12 tahun silam.

“Kami tidak mau palang dari dulu, karena kami pikir puskesmas ini adalah pelayanan publik. Kami [sudah menyampaikan masalah itu] lewat surat, tapi tidak ada tanggapan, makanya kami melakukan pemalangan. Luas tanah kami belum ukur,” ujarnya.

Baca juga :   GTMA diminta kerja cepat memetakan wilayah adat di Kabupaten Jayapura

Setelah dua jam bernegosiasi dengan Pemerintah Kota Jayapura dan anggota DPRD Kota Jayapura, warga akhirnya membuka salah satu sisi palang. “Kalau orang tua, belum tentukan nilai [ganti rugi]. Kami belum tentukan nilai, karena harus berdiskusi lagi dengan keluarga. Yang pasti, Pemerintah Kota Jayapura tolong perhatikan hak kami. Bukan soal besarnya nilai yang kami minta, tapi itu satu-satunya aset kami,” katanya. (*)

Komentar
banner 728x250