Timika, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika pada Jumat (5/5/2023) untuk kelima kalinya harus menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga warga sipil yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. Agenda sidang tuntutan itu harus kembali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap membaca tuntutannya.
Ketiga terdakwa pembunuhan dan mutilasi yang telah lima kali batal mengikuti sidang pembacaan tuntutan itu adalah Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles. Berkas perkara ketiganya terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Kota Timika, dan diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra SH MH, dengan hakim anggota M Khusnul F Zainal SH MH dan Riyan Ardy Pratama SH MH.
Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Setelah majelis hakim membuka persidangan pada Jumat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febiana Wilma Sorbu SH menyatakan pihaknya tidak siap membacakan tuntutannya bagi Andre Pudjianto Lee, Dul Umam, maupun Rafles Lakasa. Sebelumnya, pada 14 dan 18 April serta 2 dan 4 Mei 2023 JPU juga gagal membacakan tuntutan dengan alasan yang sama.
Sorbu menyatakan telah berusaha secara maksimal berkoordinasi dengan pimpinan terkait berkas tuntutan terhadap tiga warga sipil terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi itu. Namun, hingga Jumat Ia belum menerima surat tuntutan dari pimpinannya.
Sorbu meminta waktu kepada majelis hakim agar diberikan waktu lagi. “Saya mohon kebijaksanaan dari majelis hakim. Kami sudah berkoordinasi, tetapi [surat tuntutan] belum kami terima,” ujarnya. Hakim Ketua Putu Mahendra SH MH akhirnya menunda sidang hingga Senin (8/5/2023).
Usai persidangan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dan mutilasi itu, advokat Gustaf Kawer mempertanyakan JPU yang kembali menunda sidang tuntutan.
“Tuntutan sangat lambat ini ada apa? Kita harapkan tunda tadi terakhir. Hari Senin itu terakhir [dan harus dibacakan tuntutan] kalau lambat lagi konsekuensi [terdakwa] bebas demi hukum,” kata Kawer kepada wartawan.
Pale Gwijangge menyatakan keluarga korban pembunuhan dan mutilasi itu kecewa dengan kembali tertundanya pembacaan tuntutan bagi Andre Pudjianto Lee dan kawan-kawan. “Kami ragu dengan proses persidangan ini. Ada kepentingan ada penundaan-penundaan ini,” katanya.
Penasehat hukum terdakwa Rafles Lakasa alis Rafles, advokat Jhon Steven Pasaribu juga menyatakan proses persidangan itu sudah terlalu lambat. Ia menyatakan penundaan itu berdampak terhadap kepastian hukum bagi kliennya.
“Kalau tidak salah perhitungan kami saat hakim memintakan JPU membuat rencana tuntutannya itu sudah satu bulan delapan hari per hari ini. Jadi cukup [lama serta] menyita waktu. Kami sebagai penasehat hukum harus juga membuat pledoi atau pembelaan,” ujarnya kepada Jubi.
1 terdakwa dituntut seumur hidup
Pada Kamis (4/5/2023), JPU Febiana Wilma Sorbu SH telah membacakan tuntutan terhadap Roy Marten Howay. Howay adalah warga sipil yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi itu, namun diajukan ke pengadilan dalam berkas perkara terpisah.
Perkara Roy Marten Howay terdaftar di PN Kota Timika dengan nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika. Perkara itu juga diperiksa Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra SH MH, dengan hakim anggota M Khusnul F Zainal SH MH dan Riyan Ardy Pratama SH MH.
Seperti Andre Pudjianto Lee dan kawan-kawan, Roy Marten Howay juga didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Proses pemeriksaan perkara Howay pun sering digabungkan dengan proses pemeriksaan perkara Andre Pudjianto Lee dan kawan-kawan.
Saat membacakan tuntutannya pada Kamis, JPU menyatakan Howay telah pembunuhan berencana terhadap keempat korban. Pembunuhan itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andre Pudjianto Lee dan kawan-kawan serta enam prajurit TNI dari Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang telah divonis bersalah dalam persidangan terpisah.
Dalam tuntutannya, JPU Febiana Wilma Sorbu SH meminta Majelis Hakim menyatakan Roy Marten Howay terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana ketentuan Pasal 340 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Delik itu merupakan dakwaan pertama JPU kepada Howay.
JPU meminta Majelis Hakim menghukum Howay dengan pidana penjara seumur hidup, dan memerintahkan Howay tetap berada ditahan. JPU juga meminta Majelis Hakim menghukum Howay untuk membayar biaya perkara senilai Rp5 ribu. Howay diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan itu dalam sidang berikutnya pada 11 Mei 2023 mendatang.
Putusan pengadilan militer
Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika itu menyedot perhatian publik, karena melibatkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo. Mereka telah selesai diadili secara terpisah di diadili Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Salah satu dari keenam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo itu adalah Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, yang perkaranya diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada 24 Januari 2023, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menyatakan Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, serta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD kepadanya.
Sejumlah lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo lain yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi itu adalah adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Pada 16 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menyatakan keempat terdakwa juga terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang diketuai Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto itu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, dengan tambahan hukuman dipecat dari dinas TNI AD.
Pratu Robertus Putra Clinsman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara. Keduanya juga dipecat dari dinas TNI AD. (*)