Jayapura, Jubi – Kompleks Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura yang sempat dipalang sejak Minggu (17/8/2023) akhirnya kembali dibuka pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.59 WP. Palang adat itu dibuka setelah Pemerintah Provinsi Papua dan masyarakat Keondoafian Kayo Pulau bersepakat untuk merundingkan tuntutan ganti rugi atas penggunaan tanah adat masyarakat Kayo Pulau.
Pada Minggu, sejumlah masyarakat Keondoafian Kayo Pulau melakukan pemalangan di kompleks Kantor Gubernur Papua. Mereka membentangkan dua spanduk berukuran besar dan daun kelapa di dua pintu gerbang kompleks Kantor Gubernur Papua. Akibat pemalangan itu, aktivitas pelayanan tidak berjalan normal di Kantor Gubernur Papua, Bappeda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Pada Senin siang, masyarakat Kayo Pulau akhirnya membuka satu pintu utama Kantor Gubernur Papua. Keondoafian Kayo Pulau memberi waktu satu pekan bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi mereka.
“Hari ini kalau sudah janji [harus ditepati]. Kalau tidak, ada yang mati. Pertemuan tidak boleh lama-lama, minggu depan kita sudah ketemu. Itu masyarakat adat selalu dukung kalian [pemerintah], tapi kalian tidak dukung kami,” ujar salah satu tokoh adat Kayo Pulau kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua.
Pembukaan pintu itu sempat diprotes sebagian masyarakat adat. Mereka beralasan pemerintah daerah hanya akan menabur janji, dan tidak akan menepati janji mereka.
“Tutup pintu [Kantor Gubernur Papua]. Buka pintu yang sana [Kantor Bappeda Papua],” teriak sejumlah masyarakat adat yang bertahan di lokasi pemalangan pada Senin.
Protes itu tidak berlangsung lama. Satu pintu utama ke Kantor Gubernur Papua akhirnya tetap dibuka. Namun, pintu kantor Bappeda Papua dan satu pintu lainya ke kantor Gubernur Papua masih tetap di palang masyarakat adat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto mengatakan Pemerintah Provinsi Papua akan membuka ruang dialog lebih lanjut menyelesaikan tuntutan ganti rugi dari Keondoafian Kayo Pulau itu. Ia mengatakan pada Senin sempat diadakan rapat bersama dengan masyarakat adat, namun belum ada kesepakatan.
“Tadi kita [sudah rapat] bersama Ondoafi dan masyarakat Kayu Pulau, sehingga sebagian pintu akses ke kompleks Kantor Gubernur Papua sudah dibuka. Memang butuh ruang dialog lebih lanjut. Ruang dialog itu akan kami buka bersama Penjabat Gubernur Papua secepatnya. Kalau [besaran] tuntutan [masyarakat adat Kayu Pulau] kami belum tahu,” kata Yudianto kepada wartawan di Kota Jayapura, Senin siang. (*)