Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, pada Selasa (28/3/2023) di Jayapura, menggelar rapat koordinasi teknis terkait pengadaan tanah untuk pusat pembangunan kantor pemerintahan.
Dalam pertemuan itu dihadiri Pj Gubernur dan Pj Sekda serta Plt Asisten I Setda Provinsi Papua Pegunungan, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Papua, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Mamberamo Papua, Kepala Balai Pengelolaan Lestari Provinsi Papua, dan para pimpinan OPD Pemprov Papua Pegunungan.
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan lahan yang direncanakan pembangunan pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan tidak masuk dalam areal konservasi Taman Nasional atau TN Lorentz.
Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas yang berkaitan dengan regulasi di bidang pertahanan, mengefektifkan fungsi koordinasi antar-penyelenggaraan pemerintahan dengan instansi terkait.
“Sesuai hasil pembahasan rakortek bahwa lahan seluas 108,08 Ha yang terletak di Kampung Yagara dan Kampung Welesi di Distrik Welesi Kabupaten Jayawijaya yang rencananya untuk pusat pembangunan kantor Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan merupakan areal di luar kawasan hutan negara,” kata Kondomo.
Kebijakan penyediaan lahan tersebut, katanya, telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan dan Kehutanan Nomor:782 Tahun 2012 tentang penunjukkan kawasan hutan dan perairan Provinsi Papua.
Menurutnya, dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan telah dilakukan sesuai dengan tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil wajib sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Selanjutnya diharapkan kepada OPD teknis untuk segera menyiapkan Dokumen Studi Kelayakan Lingkungan [AMDAL-UKL/ULP] untuk rencana pembangunan pusat Pemerintahan Papua Pegunungan,” ucap Kondomo.
Di sisi lain, kata Nikolaus, dalam pentahapan ke depan diharapkan melibatkan masyarakat adat dan masyarakat yang terkena dampak kegiatan pembangunan. (*)
