Wamena, Jubi – Sesuai aturan tahapan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang atau Pegubin, maka KPU Pegubin melakukan pelantikan 170 anggota Panitia Pemilihan Distrik atau PPD dari 34 distrik se-Kabupaten Pengunungan Bintang, beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Pegubin, Titus Lao Mohy, dalam rilis pers yang diterima Jubi pada Jumat (6/1/2023) mengatakan, anggota PPD di 34 distrik merupakan perpanjangan tangan dari KPU sebagai penyelenggara pemilu di tingkat distrik.
“Banyak pihak selama ini menganggap PPD itu bagian dari tim sukses, maka ini harus kita hilangkan dengan bekerja sesuai perundang-undangan dan aturan PKPU yang dikeluarkan oleh KPU RI,” katanya.
Ia berharap para anggota PPD yang dilantik senantiasa menaati semua ketentuan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Pegunungan Bintang, terutama di masing-masing distrik.
“Karena saudara-saudara terpilih sebagai anggota PPD dari sekian banyak pelamar, karena dianggap mampu dan layak, maka kepercayaan ini harus diimplementasikan dalam kerja-kerja PPD di distrik masing-masing,” katanya.
Ketua KPU berharap, anggota PPD senantiasa berkoordinasi dengan KPU jika ada hal-hal teknis yang merintangi tahapan pemilu di tingkat distrik.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Yanus Tepmul, menambahkan bahwa KPU dan Bawaslu layaknya tinggal dalam satu rumah tetapi berbeda kamar, di mana tahapan yang dilaksanakan oleh KPU dan PPD akan diawasi oleh Bawaslu dan Panwaslu tingkat distrik.
“Komunikasi dibangun antar-PPD dan Panwas agar tahapan pemilu di masing-masing distrik dapat berjalan dengan baik. Jangan sampai penyelengara dan pengawas jadi aktor pemicu masalah di distrik, hal ini harus kita hindari,” katanya. (*)