Jayapura, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang berada di Papua, Jakarta, dan Bogor. Hal itu dinyatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers tertulisnya pada Jumat (28/4/2023).
Ali mengatakan setidaknya ada tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik atau terkait dengan tersangka Lukas Enembe. “Adapun nilai aset yang disita mencapai kisaran Rp60,3 miliar,” kata Ali.
Ia menyatakan KPK juga telah menyita sejumlah uang dari sejumlah orang yang terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lukas Enembe. “KPK berkomitmen menuntaskan perkara itu dengan terus mengembangkan data yang kami miliki,” tegasnya.
Berikut tujuh aset yang disita KPK:
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
- Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Propinsi Papua.
- Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Propinsi Papua.
- Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
- 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
- Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
- Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. (*)