Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku kuasa hukum keluarga Bripda Fernando Diego Rumaropen meminta Kepolisian Daerah Papua menuntaskan proses pidana dalam kasus kematian Diego. Diego adalah anggota Brimob Yon D Wamena yang meninggal dunia dalam kasus hilangnya 2 pucuk senjata api Brimob di Kampung Napua, Kabupaten Jayawijaya, pada 18 Juni 2022.
Anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Helmi menyatakan keluarga Bripda Fernando Diego Rumaropen menuntut adanya proses pidana terhadap AKP Rustam selaku Komandan Kompi Diego. “Tanggal 2 Agustus 2022, AKP Rustam menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, dan dinyatakan secara sah dan menyakinkan salah prosedur dan karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa anak klien kami dan dua pucuk senjata,” kata Helmi.
Helmi menyatakan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) juga merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat AKP Rustam. “Oleh karena itu, sudah sepatutnya AKP Rustam diproses secara pidana karena kelalaiannya menyebabkan kematian Bripda F Diego Rumaropen sebagaimana Pasal 359 KUHP,” kata Helmi dalam keterangan pers yang berlangsung di Kota Jayapura pada Senin (23/1/2023).
Bripda Fernando Diego Rumaropen terbunuh dalam insiden hilangnya dua pucuk senjata Brimob, termasuk sepucuk senapan runduk, yang terjadi di Kampung Napua pada 18 Juni 2022. Selaku kuasa hukum keluarga Diego, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan ada banyak kejanggalan dalam kronologi kematian Diego dan hilangnya dua pucuk senjata api itu.
Kejanggalan itu antara lain lokasi insiden merupakan padang terbuka yang terlihat dari Pos TNI. Setidaknya ada delapan orang yang berada di sekitar lokasi yang dinyatakan AKP Rustam, akan tetapi tidak ada saksi mata yang mengetahui peristiwa pembunuhan Diego. Koalisi juga mempertanyakan mengapa AKP Rustam tidak melapor kepada Pos TNI berada di dekat lokasi insiden pembunuhan Diego dan perampasan dua pucuk senjata api Brimob.
Helmi menegaskan pihak keluarga telah melaporkan kasus kematian Diego itu ke Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya. “Klien kami telah membuat laporan polisi, dengan nomor LP/B/315/VIII/2022/SPKT/POLRES Jayawijaya/POLDA PAPUA tanggal 10 Agustus 2022. [Laporan itu] terkait peristiwa hilangnya nyawa Bripda F Diego Rumaropen akibat kelalaian yang patut diduga dilakukan oleh AKP Rustam,” katanya.
Menurut Helmi, pihaknya telah menerima Surat Kepala Polres Jayawijaya Nomor: B/633/IX/2022/Res Jawi tertanggal 10 September 2022 yang menyatakan kasus kematian Diego dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah Papua. Selain itu, Koalisi juga telah menerima Surat Nomor: B/333/IX/Res.1.24/2022/Ditreskrimum perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan atas kasus kematian Diego.
Helmi meminta Kepolisian Daerah Papua mengumumkan perkembangan hasil penyelidikan dan hambatan yang dialami penyidik untuk menjalankan proses pidana terhadap AKP Rustam. “[Kami meminta] penyidik dalam menangani dan menidaklanjuti laporan kami,” ujar Helmi.
Anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Gustaf R Kawer mengatakan pihaknya mengapresiasi proses sidang KKEPP yang telah dijalankan terhadap AKP Rustam. Akan tetapi, Kawer menegaskan bahwa putusan KKEPP seharusnya ditindaklanjuti dengan proses pidana atas kasus kematian Diego. “Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti secara proporsional dan profesional,” kata Kawer. (*)