Timika, Jubi – Para keluarga korban pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga menghadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap empat warga sipil yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (26/1/2023). Sidang itu berlangsung dengan penjagaan ketat aparat keamanan.
Pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Keempat warga sipil yang menjadi terdakwa kasus itu adalah Roy Marten Howay (berkas perkaranya terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika), Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles (berkas perkara ketiganya terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Kota Timika). Kedua perkara itu diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra SH MH, dengan hakim anggota M Khusnul F Zainal SH MH dan Riyan Ardy Pratama SH MH.
Sidang pada Kamis itu merupakan sidang pertama kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika. Kerabat keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Kota Timika, untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan kepada Roy dan kawan-kawan.
Dengan tertib mereka melewati pemeriksaan aparat keamanan TNI/Polri yang berjaga di sana, agar bisa memasuki gedung pengadilan. Majelis hakim mempersilahkan 30 kerabat korban untuk secara langsung mengikuti sidang pembacaan dakwaan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Febiana Wilma Sorbu SH, Appry M Silaban, Andre Pahlevi, Jusiandra Lubis, dan Masdalianto secara bergantian membacakan surat dakwaan bagi Roy dan kawan-kawan. Dalam perkara Roy Marten Howay yang dipisahkan dari ketiga terdakwa lainnya, JPU mendakwa Roy dengan lima delik berbeda.
Pada dakwaan kesatu primer, JPU mendakwa Roy dengan delik pembunuhan berencana secara bersama-sama (Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP) yang diancam hukuman terberat pidana mati. Pada dakwaan kesatu subsidair, JPU mendakwa Roy dengan delik pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama (Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP).
Pada dakwaan kesatu lebih subsidar, JPU mendakwa Roy dengan delik pembunuhan secara bersama-sama (Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP). Pada dakwaan kesatu lebih lebih subsidair, Roy didakwa delik bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain (Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP).
Roy juga dikenai dakwaan kedua. Pada dakwaan kedua, Roy didakwa dengan delik kejahatan yang membahayakan keamanan umum (Pasal 187 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP).
Perkara ketiga terdakwa lainnya—Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles—disatukan dalam berkas perkara yang sama. Ketiganya didakwa dengan delik pembunuhan berencana (primer), pembunuhan dengan pemberatan (subsidair), dan pembunuhan (lebih subsidair).
Berharap keadilan
Koordinator keluarga korban pembunuhan dan mutilasi itu, Juli Gwijangge menyatakan perbuatan para terdakwa terhadap korban sangat kejam, tidak manusiawi. Juli menyatakan hukuman pidana mati akan setimpal dengan perbuatan para terdakwa terhadap para korban.
“Harapan kami keluarga korban [para terdakwa] harus dihukum mati. Baik yang warga sipil maupun TNI,” kata Juli saat ditemui Jubi di Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis.
Juli menyampaikan negara harus benar-benar menunjukan rasa keadilan dengan menjatuhi hukuman yang setimpal terhadap para terdakwa pembunuhan dan mutilasi Mimika. Juli menyatakan hukuman mati akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami keluarga minta hanya keadilan. Semua sama di depan hukum. Negara harus menunjukan keadilan itu,” ujarnya.
Juli berharap proses hukum terhadap para terdakwa dapat berjalan dengan lancar. Ia menyatakan keluarga korban akan terus mengawal persidangan hingga selesai. “Kami akan kawal [persidangan pembunuhan dan mutilasi] sampai selesai,” katanya.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Yajid SH MH berharap masyarakat mempercayai pengadilan. Yajid menyampaikan pengadilan akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Ia berharap keluarga korban mengikuti proses persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi Mimika hingga selesai dengan tertib.“Saya harap warga mengikuti persidangan dengan tertib,” kata Yajid saat menjumpai para keluarga korban.
Terbukti pembunuhan berencana
Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika itu menyedot perhatian publik, karena melibatkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo. Perkara mereka diperiksa dan diadili secara terpisah di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Salah satu dari keenam prajurit prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo itu adalah Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi yang perkaranya diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada 24 Januari 2023, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menyatakan Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.
Sejumlah lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo lainnya adalah adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Perkara mereka sedang diperiksa dan akan diadili majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto bersama Hakim Anggota Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Pada 12 Desember 2022, Oditur Militer Kolonel Chk Yunus Ginting mendakwa mereka dengan delik pembunuhan berencana secara bersama-sama, dan ancaman hukuman terberat pidana mati. Dalam sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura di Kota Jayapura pada Kamis, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. (*)