Jayapura, Jubi – Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP, Latifah Anum Siregar menyatakan investigasi yang dilakukan pihak TNI/Polri terkait kekerasan dan penembakan warga sipil di Wamena harus transparan. Siregar menyatakan para pelaku yang terlibat dalam kasus Wamena harus diproses sesuai aturan hukum.
Penembakan warga sipil di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, yang terjadi 23 Februari 2023, ketika polisi menangani amuk massa dan terlibat bentrok dengan warga di Sinakma. Amuk massa itu dipicu oleh beredarnya kabar tentang penculikan anak.
Insiden itu menyebalkan sedikitnya 11 warga sipil meninggal dunia, dan 23 warga sipil lainnya terluka. Sejumlah 18 personel TNI/Polri juga terluka dalam insiden itu. Amuk massa di Wamena juga mengakibatkan 13 rumah, dua toko, dan sejumlah kendaraan dibakar massa.
Siregar menyatakan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih serta Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Kepolisian Daerah Papua telah mengirimkan tim untuk menyelidiki kasus Wamena itu. Siregar menyatakan tahapan proses penyelidikan harus diumumkan, terutama kepada keluarga para korban peristiwa 23 Februari 2023.
“Kan Polisi Militer sudah turun, Propam sudah turun, mereka masih proses penyelidikan. Nah, proses itu harus dilakukan secara transparan, misalnya memberitahu keluarga korban, prosesnya sampai di mana, apa saja barang bukti yang ditemukan, di mana dugaan keterlibatan aparat,” kata Siregar kepada Jubi, pada Kamis (2/3/2023).
Siregar menyatakan kasus kekerasan dan penembakan terhadap warga sipil terus berulang kali terjadi di Papua, khususnya di Wamena. Ia menyatakan seharusnya aparat keamanan lebih tanggap untuk mengantisipasi, supaya tidak terulang persoalan seperti yang terjadi pada 23 Februari 2023.
“Kami sayangkan tindakan pencegahan itu. Kalau aparat cukup banyak, harusnya lebih cukup efektif melakukan pencegahan. Itu kan peristiwa yang terjadi kesekiannya kalinya. Apa saja bisa saja memicu konflik. [Di Papua], persoalan kriminal yang melibatkan satu atau dua orang akan menjadi persoalan komunal,” ujarnya.
Siregar menyatakan jika investigasi yang dilakukan TNI/Polri menemukan dugaan keterlibatan aparat dalam bentrokan dan penembakan warga sipil di Wamena, maka pelakunya harus diproses secara pidana. Proses hukum itu penting untuk mencegah terjadi impunitas bagi pelaku penembakan.
Siregar menyatakan pembayaran denda adat tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku. Ia menegaskan penembakan warga sipil di Wamena tidak bisa menggunakan pembenaran bahwa aparat keamanan mengamankan amuk massa di Wamena.
“Aparatkan biasa pakai istilah [sesuai prosedur] begitu. Itu sudah sesuai prosedur [jadi], tidak bisa di hukum. Walaupun sesuai prosedur, ada nyawa yang hilang, [harus] ada pertanggungjawabannya,” kata Siregar. (*)