Jayapura, Jubi – Hingga Selasa (14/3/2023), Kepolisian Resor Yahukimo masih menahan EG (23), seorang warga yang ditangkap pasca penembakan penembakan pesawat Trigana Air bertipe B 373-500 dengan call sign PK-YSC saat mendarat dan lepas landas di Bandara Nop Goliat Dekai, Yahukimo pada Sabtu (11/3/2023) lalu. Akan tetapi, EG belum berstatus tersangka.
Hal tersebut dinyatakan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo di Kota Jayapura, Selasa (14/3/2023). Menurut Benny, EG yang ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo dan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap peran kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat di Yahukimo dalam penembakan pesawat Trigana Air itu.
“Sementara masih dalam pendalaman. [EG] belum ditetapkan sebagai tersangka atau lainnya,” kata Benny.
Saat ditanya soal jangka waktu pemeriksaan EG yang telah melebihi 1 x 24 jam, Benny menjelaskan pihaknya memiliki ketentuan khusus terhadap penanganan aksi teror seperti penembakan pesawat itu.
Pada Sabtu, pesawat Trigana Air dengan call sign PK-YSC ditembak empat kali saat akan mendarat, dan ditembak lima kali saat tengah lepas landas dari Bandara Nop Goliat Dekai. Polisi lantas mengumumkan penangkapan tujuh orang terduga, dengan barang bukti berupa, tiga unit sepeda motor, satu buah busur, satu buah panah, satu buah pisau, satu buah sabit, dan satu buah sangkur.
Pada Senin, polisi mengumumkan sejumlah enam warga yang ditangkap pada Sabtu telah dibebaskan, karena dinilai tidak memiliki kaitan dengan penembakan pesawat Trigana Air itu. Akan tetapi, polisi masih menahan EG untuk diperiksa lebih lanjut. (*)