Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (7/3/2023) melanjutkan sidang perkara dugaan makar Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat, Viktor Yeimo. Pada sidang Selasa, Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan saksi ahli perkara itu, yakni Prof Dr Edwar Omar Sharif Hiariej SH M Hum yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).
Dalam penyidikan perkara itu, penyidik menjadikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Edwar Omar Sharif Hiariej SH Mhum sebagai saksi ahli. Saat itu, Hiariej belum menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pada 2 Maret 2023 terhadap Hiariej untuk hadir dalam persidangan. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari Hiariej. Sebelumnya, Kobarubun juga telah menghubungi Hiariej melalui layanan pesan WhatsApp, dan telah menerima jawaban bahwa Hiariej tidak boleh memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan, karena telah menjabat sebagai Wamenkumham.
Dalam sidang Selasa, akhirnya Kobarubun meminta majelis hakim mengizinkan ia membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hiariej. Permintaan Kobarubun itu diprotes advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku penasehat hukum Viktor Yeimo. Advokat Emanuel Gobay menilai jaksa tergesa-gesa memasukan surat pemanggilan, dan menyatakan ada kemungkinan surat panggilan itu belum dilihat Hiariej.
Gobay mengusulkan agar jaksa kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Hiariej. Menurut Gobay, hal itu perlu dilakukan lantaran sangat penting saksi ahli dihadirkan di dalam persidangan. “[Jika tidak hadir, keterangan saksi ahli] itu akan berdampak buruk terhadap status [hukum] klien kami,” kata Gobay.
Gobay mengaku kecewa lantaran jaksa tidak bisa menghadirkan saksi. Gobay meminta jaksa jujur saja apabila memang tidak mampu menghadirkan saksi ahli di persidangan.
Penasehat hukum Viktor Yeimo lainnya, Advokat Gustaf Kawer menyatakan tidak ada dasar yang kuat jaksa membacakan BAP. Menurut Kawer, kehadiran saksi ahli penting, agar ia dapat mempertanggungjawabkan keterangan dalam BAP di dalam persidangan.
Kawer menyatakan jaksa mempunyai kewenangan melakukan upaya jemput paksa terhadap saksi yang mangkir hadir dalam persidangan. “Sekali-kali jemput paksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu. Supaya sidang ini berwibawa,” ujar Kawer.
Akan tetapi, Majelis Hakim mengizinkan jaksa membacakan BAP Hiariej. Ketidakhadiran saksi itu akan menjadi penilaian majelis hakim.
Hakim Anggota Linn Carol Hamadi SH menyatakan dari hasil pemeriksaan dokter terkait kesehatan Viktor Yeimo menunjukan bahwa kondisi kesehatan terdakwa tidak menentu. Penundaan sidang akan berdampak terhadap kesehatan Viktor Yeimo.
“Kesehatan [terdakwa Viktor Yeimo] tidak menentu. Sidang tidak bisa [ditunda] berlama-lama,” ujar Hamadi. Kobarubun pun kemudian membacakan isi keterangan Hiariej dalam BAP.
Dalam BAP, Hiariej menerangkan bahwa pasal-pasal yang mengatur kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dalam KUHP masuk dalam rumpun kejahatan terhadap negara. Pasal-pasal yang diatur dalam KUHP mulai pasal 104 sampai dengan pasal 129 KUHP.
Hiariej menjelaskan secara teoritis makar dikenal oleh umum adalah makar yang terbagi dalam tiga bagian. Pertama, makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, makar terhadap wilayah negara. Ketiga, makar terhadap pemerintahan.
Menurut Hiariej, makar diartikan sebagai pergantian pemerintah dengan cara yang tidak sah dan tidak berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam undang-undang. “Jika yang dimaksud makar pada bagian pertama dan bagian ketiga tersebut, maka pasal yang mengatur khusus adalah pasal 104 hingga pasal 110 KUHP,” jelas Hiariej dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Hiariej menjelaskan bahwa yang perlu dipahami bahwa maksud niat jahat dari makar adalah meruntuhkan pemerintah, yakni merusak atau mengganti susunan pemerintah yang dibentuk (disusun berdasarkan UUD 1945) dengan cara yang tidak sah. Atau tindakan penggantian pemerintah dengan cara yang tidak sah dan tidak berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam undang-undang.
Ia menjelaskan dalam tataran doktrin salah satu adagium terkait delik makar menyatakan felonia amplicatur in quolobet proditione. Artinya perbuatan makar termasuk tindak pidana yang tergolong berat. Oleh karena itu makar tidak mengenal percobaan. “Melainkan delik makar dirumuskan demikian karena bertalian dengan keamanan negara yang menyangkut keselamatan presiden dan wakil presiden, rongrongan terhadap pemerintahan yang sah dan kedaulatan negara,” jelas Hiariej dalam BAP.
Setelah mendengar pembacaan BAP Hiariej itu, Hakim ketua Mathius SH MH menunda sidang hingga Selasa (14/7/2023). Pada sidang berikutnya, majelis hakim akan menggelar pemeriksaan Viktor Yeimo sebagai terdakwa dalam perkara itu. (*)