Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (27/3/2023) menggelar sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty. Rettob dan Silvi didakwa dengan dua delik korupsi, namun keduanya tetap tidak ditahan.
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Berkas perkara Rettob terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap, sedangkan berkas perkara Silvi terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Kedua berkas perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Willem Marco Erari SH MH, dengan hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH.
Dalam sidang Senin, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jayapura, yakni Ricky Raymond Biere SH MH, Yeyen Erwino SH, dan Viko Purnama Yogaswara SH secara bergantian membacakan surat dakwaan untuk Rettob dan Silvi. Dalam dakwaan primer, JPU mendakwa Rettob dan Silvi dengan delik korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, Rettob dan Silvi didakwa dengan delik korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Hal itu diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang Senin, JPU menyatakan pengalokasian anggaran untuk pengadaan kapal terbang dan helikopter baru dilakukan pada 11 November 2015, dengan nilai anggaran Rp85.708.991.200,00. JPU menyatakan terdakwa sengaja melakukan pengadaan di luar mekanisme maupun prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebelumnya, pada tanggal 16 Juni 2015, Rettob telah mendatangi pabrik pesawat Cessna di Cessna Aircraft Company Witchita, Kansas, Amerika Serikat, dan langsung menandatangani Purchase Agreement atau Perjanjian Pembelian Nomor 201502208B00041 dalam kedudukannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika. Rettob menyatakan komitmennya untuk membeli pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX seharga 2.564.350 dollar AS, atau senilai Rp37.118.885.400,00.
Selanjutnya, pada 11 September 2015 Rettob mendatangi perusahaan dan/atau pabrik Helikopter Airbus di Airbus Helicopter Malaysia SDN BHD (591041-A) di Selangor, Malaysia. Di sana, Rettob menandatangani Sales Contract atau Perjanjian Jual Beli Nomor 591041-A untuk membeli satu unit helikopter Airbus H-125 seharga 3.047.000 dollar AS, atau senilai Rp42.318.716.550,00.
JPU menyatakan Rettob telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yakni Silvi selaku Direktur Asian One terkait perjanjian sewa menyewa pesawat dan helikopter itu. JPU menyatakan pengadaan pesawat dan helikopter itu merugikan keuangan negara senilai Rp69.135.404.600,00.

Kerugian itu antara lain ditimbulkan kelebihan bayar pembelian pesawat dan helikopter yang nilainya mencapai Rp4.967.813.050,00. Sewa pesawat dan helikopter itu juga tidak dibayar oleh PT Asian One Air, membuat Pemerintah Kabupaten Mimika kehilangan pendapatan senilai Rp21.848.875.000,00. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Mimika juga kehilangan hak kepemilikan atas aset berupa satu unit helikopter Airbus H-125, padahal helikopter itu dibeli dengan uang negara senilai Rp42 miliar.
Atas dakwaan itu, Rettob dan Silvi menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi REttob dan Silvi pada Kamis (30/3/2023).
Hakim ketua Willem Marco Erari SH MH menyatakan majelis hakim tidak mengeluarkan surat penahanan terhadap Rettob dan Silvi, karena keduanya dinilai kooperatif. Erari uga menyatakan akan terjadi kekosongan kepala daerah di Kabupaten Mimika jika majelis hakim menahan Rettob.
Namun, Erari mengingatkan agar Rettob dan Silvi tetap kooperatif hadir mengikuti persidangan kasusnya hingga selesai. Ia menyatakan apabila terdakwa tidak hadir, alasan ketidakhadiran itu harus disampaikan kepada kuasa hukum maupun majelis hakim. “Kami kembali mengingatkan karena dalam sidang dua kali saudara terdakwa [Rettob dan Silvi] tidak hadir,” ujarnya. (*)
