Bupati Boven Digoel diminta taati putusan PTUN Jayapura dan PTTUN Manado

Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Penasehat Hukum Yoseph Awunim dan Dominicus Wiwaron, Advokat J Harry Maturbongs SH MH (kiri), Relika Tambunan SH (tengah), dan Fatiatulo Lazira SH (kanan). Dok Pribadi

Jayapura, Jubi – Kuasa hukum Yoseph Awunim dan Dominicus Wiwaron, Advokat Relika Tambunan SH meminta Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Tambunan meminta  Hengky Yaluwo segera memulihkan jabatan Awunim dan Wiwaron.

Hal itu dinyatakan Tambunan dalam keterangan pers tertulis yang diterima Jubi pada Jumat (17/3/2023). Ia menyatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado dalam gugatan TUN yang diajukan Yoseph Awunim dan Dominicus Wiwaron telah berkekuatan hukum tetap  atau inkracht van gewijsde, sehingga wajib dilaksanakan Bupati Boven Digoel.

Tambunan menyatakan Bupati Boven Digoel harus mengembalikan jabatan Yoseph Awunim sebagai Sekretaris Daerah dan Dominicus Wiwaron sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Boven Digoel. “Putusan PTUN Jayapura yang dikuatkan putusan PTTUN Manado, berkekuatan hukum tetap. [Putusan itu] wajib dilaksanakan [Bupati],”, kata  Tambunan.

Yoseph Awunim dan Dominicus Wiwaron, dua pejabat Pemerintah Kabupaten Boven Digoel yang mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Hengky Yaluwo yang memberhentikan keduanya dari jabatan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Pencopotan keduanya itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Boven Digoel No. 821.2/1158/Bup/VII/2022 tertanggal 20 Juli 2022.

Yoseph Awunim kemudian mengajukan gugatan TUN di PTUN Jayapura pada 30 Agustus 2022. Langkah Awunim itu diikuti Dominicus Wiwaron yang juga mendaftarkan gugatan TUN di PTUN Jayapura pada 6 September 2022. PTUN Jayapura mengabulkan gugatan TUN Awunim dan Wiwaron. Putusan itu kemudian diperkuat oleh putusan PTTUN Manado melalui putusan nomor 13/B/2023/PT.TUN.MDO dan nomor  14/B/2023/PT.TUN.MDO.

Advokat Johanis Maturbongs SH MH selaku kuasa hukum Awunim dan Wiwaron menyatakan PTUN Jayapura telah menerbitkan surat yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi Bupati Boven Digoel untuk tidak melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap itu,” katanya.

Maturbongs menjelaskan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN melalui Surat No. B-998/JP.01/03/2023 perihal Rekomendasi dan Penegasan Tindak Lanjut Putusan PTUN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel tertanggal 10 Maret 2023 juga telah merekomendasi Bupati Boven Digoel agar melaksanakan putusan pengadilan. “Rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti, sehingga kami mendesak Bupati Boven Digoel melaksanakannya,” ujarnya.

Jika putusan PTUN Jayapura dan PTTUN Manado itu diabaikan, Kuasa hukum Yoseph Awunim dan Dominicus Wiwaron akan mengajukan gugatan keperdataan. Advokat Fatiatulo Lazira SH selaku kuasa hukum Awunim dan Wiwaron bahkan menyatakan bahwa pengabaian putusan PTUN Jayapura dan PTTUN Manado bisa menjadi perkara pidana sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 216 KUHP.

“Kami berharap Bupati segera melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap itu, agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia dan menganggap bahwa putusan pengadilan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. Apabila Bupati Boven Digoel masih tidak melaksanakan putusan pengadilan itu, kami meminta Penjabat Gubernur Papua Selatan atau Menteri Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administrasi berat, berupa pemberhentian tetap kepada yang bersangkutan”, ujarnya. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250