Jayapura, Jubi – Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Kaki Abu selaku penasehat hukum terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor, Abraham Fatemte meminta meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong membebaskan klien mereka dari tuntutan pidana penjara 20 tahun. Hal tersebut disampaikan PAHAM Papua dan LBH Kaki melalui pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sorong pada Senin (6/2/2023).
Dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima Jubi pada Selasa (7/2/2023), advokat Yohanis Mambrasar selalu penasehat hukum Abraham Fatemte menjelaskan pihaknya telah menyampaikan pledoi bagi Fatemte pada Senin. “Kami memohon hakim menegakan hukum secara sebenar-benarnya. Majelis hakim harus memutuskan perkara itu secara benar dan adil, sesuai kebenaran materil yang terungkap pada persidang perkara ini,” ujar Mambrasar, sebagaimana dikutip dari keterangan pers tertulisnya.
Abraham Fatemte adalah salah satu warga Kabupaten Maybrat yang dijadikan tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor yang terjadi di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, pada 2 September 2021. Perkara Abraham Fatemte itu diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Lutfi Tumo, dengan hakim anggota Rivai Rasyid Tukuboya dan Bernadus Papendang.
Pada 5 Oktober 2022, Abraham Fatemte didakwa dengan dakwan pertama primair delik pembunuhan secara bersama-sama (Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP), dan dakwaan pertama subsidair delik pembunuhan secara bersama-sama (Pasal 338 KUHP jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP).
Fatemte juga didakwa dengan dakwaan kedua, delik penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang (Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP). Pada dakwaan ketiga, Fatemte didakwa delik bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (Pasal 353 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP).
Pada 27 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya yang meminta majelis hakim menyatakan Abraham Fatemte terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada Fatemte.
Dalam pembacaan pledoi pada Senin, tim penasehat hukum Fatemte memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan klien mereka. “Isi [Nota] Pembelaan [yang meminta majelis hakim] membebaskan Abraham Fatemte itu diajukan bukan saja untuk melengkapi proses persidangan secara formil belaka, namum memohon majelis hakim membebaskan Abraham Fatemte,” kata Mambrasar dalam keterangan pers tertulisnya.
Dalam pledoinya, tim penasehat hukum Fatemte memohon majelis hakim memutus perkara itu dengan seadil-adilnya, sesuai fakta persidangan. “Kebenaran materil pada sidang pembuktian perkara itu mengungkapkan secara jelas dan benar bahwa Abraham Fatemte tidak terbukti bersalah, tidak terlibat dalam bentuk apapun dalam peristiwa [penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor] yang dilakukan TPNPB Wilayah Maybrat pada 2 September 2021,” katanya.
Mambrasar menyatakan fakta persidangan telah mengungkap dengan jelas bahwa Abraham Fatemte bukan pelaku penyerangan itu. “Itu terungkap dari keterangan saksi yang tidak saling berkesesuaian. Juga, tidak adanya satu pun barang bukti berupa benda yang digunakan saat melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dihadirkan di dalam sidang pembuktian,” ujarnya.
Mambrasar menyatakan Abraham Fatemte memiliki alibi yang jelas da kuat, karena Fatemte tengah berada di Kampung Kolser, Maluku Tenggara, ketika Pos Koramil Persiapan Kisor diserang pada 2 September 2021. “Itu mengungkapkan bahwa benar Abraham Fatemte bukanlah pelaku [penyerangan itu],” sambungnya.
Pledoi Abraham Fatemte juga menegaskan bahwa Fatemte merupakan warga sipil Maybrat yang menjadi korban salah tangkap polisi dalam pengungkapan kasus penyerangan itu. Polisi menangkap Abraham Fatemte di Kota Sorong pada pada 24 Maret 2022.
Usai mengikuti pembacaan pledoi Fatemte, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan replik. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga 8 Februari 2023. (*)