Timika, Jubi – Sejumlah tiga warga sipil yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika—Andre Pudjianto Lee, Dul Umam, dan Rafles Lakasa—dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Timika, Timika, Ibu Kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (8/5/2023).
Tuntutan itu dibacakan secara bergilir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febiana Wilma Sorbu SH dan Apry Silaban SH. Mereka menyatakan Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menjadi dakwaan kesatu primer JPU.
“[Kami] menuntut agar Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Timika menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian bunyi tuntutan itu.
Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga itu terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Perkara Andre Pudjianto Lee, Dul Umam, dan Rafles Lakasa terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Timika dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Kota Timika. Perkara itu diperiksa Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra SH MH, dengan hakim anggota M Khusnul F Zainal SH MH dan Riyan Ardy Pratama SH MH.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan pembunuhan berencana berikut mutilasi yang dilakukan Andre Pudjianto Lee, Dul Umam, dan Rafles Lakasa mengganggu stabilitas dan keamanan Kota Timika. JPU menyatakan pembunuhan yang disertai mutilasi itu dilatarbelakangi sentimen negatif dan perlakuan diskriminatif berdasarkan perbedaan identitas, kesukuan atau golongan tertentu.
Selain menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, JPU juga meminta Majelis Hakim menghukum Andre Pudjianto Lee dan kawan-kawan tetap ditahan di dalam tahanan, dan dihukum membayar biaya perkara. Usai mendengarkan tuntutan JPU. Ketua Majelis hakim, Putu Mahendra SH MH menunda sidang hingga Senin (15/5/2023), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi Andre Pudjianto Lee, Dul Umam, dan Rafles Lakasa.
Pada 4 Mei 2023, JPU Febiana Wilma Sorbu SH juga telah membacakan tuntutan terhadap Roy Marten Howay, terdakwa lain kasus pembunuhan dan mutilasi itu. Perkara Roy Marten Howay terdaftar di PN Kota Timika dengan nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika. Perkara itu juga diperiksa Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra SH MH, dengan hakim anggota M Khusnul F Zainal SH MH dan Riyan Ardy Pratama SH MH.
Seperti Andre Pudjianto Lee dan kawan-kawan, Roy Marten Howay juga dinyatakan JPU terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, dan dituntut pidana penjara seumur hidup. Howay diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan pada 11 Mei 2023 mendatang.
Putusan pengadilan militer
Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika itu menyedot perhatian publik, karena melibatkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo. Mereka telah selesai diadili secara terpisah di diadili Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Salah satu dari keenam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo itu adalah Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, yang perkaranya diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada 24 Januari 2023, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menyatakan Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, serta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD kepadanya.
Sejumlah lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo lain yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi itu adalah adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Pada 16 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menyatakan keempat terdakwa juga terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang diketuai Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto itu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, dengan tambahan hukuman dipecat dari dinas TNI AD.
Pratu Robertus Putra Clinsman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara. Keduanya juga dipecat dari dinas TNI AD. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!