27 calon lolos seleksi calon anggota Pokja Agama MRPT

Katolik
Ketua Pemuda Katolik Provinsi Papua Tengah, Tino Tison Mote. -Dok. pribadi

Nabire, Jubi – Ketua Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Tengah atau MRPT Tingkat Provinsi Papua Tengah, Theophilus Lukas Ayomi menyatakan pihaknya pada Rabu (24/5/2023) telah mengumumkan 27 calon yang lolos seleksi anggota Kelompok Kerja Agama MRPT. Hasil seleksi itu diprotes perwakilan Keuskupan Timika.

“Kami telah tetapkan calon tetap anggota MRP wakil agama, sebanyak 27 orang. [Mereka] terdiri dari sebanyak sembilan orang perwakilan dari Gereja Kingmi, tiga orang perwakilan dari Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, enam orang perwakilan Gereja Kemah Injil Indonesia, empat orang perwakilan Gereja Injili di Indonesia, dan lima orang perwakilan Gereja Katolik,” kata Ayomi di Kabupaten Nabire, Ibu Kota Provinsi Papua Tengah.

Proses pemilihan anggota MRPT akan memilih 42 anggota MRPT yang terdiri dari 14 anggota Pokja Agama, 14 anggota Pokja Adat, dan 14 anggota Pokja Perempuan. Menurut Ayomi, 27 nama perwakilan lembaga agama yang telah lolos seleksi itu akan diteruskan kepada pemerintah pusat, dan nantinya pemerintah pusat yang akan memilih 14 nama yang terpilih menjadi anggota Pokja Agama MRPT.

Menurut Ayomi, proses seleksi itu didasarkan kepada Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Tengah. Aturan itu menyatakan lembaga agama yang dapat mencalonkan anggota MRPT harus memiliki kantor pusat atau sekretariat berkedudukan di Papua, memiliki jemaat minimal 70 persen Orang Asli Papua (OAP) yang tersebar minimal lima kabupaten di Papua Tengah, dan terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Papua.

“Dari hasil verifikasi data lembaga keagamaan, Panitia Pemilihan Anggota MRPT Tingkat Provinsi Papua Tengah menetapkan lima lembaga keagamaan yang berhak mengajukan calon anggota MRPT. [Kelimanya adalah] Gereja Katolik, Gereja Kemah Injil atau Gereja Kingmi di Tanah Papua, Gereja Kemah Injil Indonesia atau GKII, Gereja Kristen Injil atau GKI di Tanah Papua, [dan] Gereja Injili di Indonesia atau GIDI,” kata Ayomi.

Atas dasar itu, Panitia Pemilihan Anggota MRPT Tingkat Provinsi Papua Tengah kemudian memilih 27 nama yang dicalon kelima lembaga agama tersebut untuk ditetapkan sebagai calon tetap anggota Pokja Agama MRPT. Penetapan itu tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 12/PPAMRP/IV/2023 tentang Penetapan Calon Tetap Anggota MRPT Wakil Agama. Nantinya, pemerintah pusat akan memilih 14 anggota terpilih yang akan duduk di Pokja Agama MPRT.

“Tanggal 20 Mei 2023 [kami menggelar rapat] pleno penetapan kuota [dan] nama calon yang dinyatakan lolos administrasi. Nanti pemerintah pusat yang akan menindaklanjuti, menyeleksi, dan menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai anggota MRPT terpilih,” kata Ayomi.

Diprotes wakil Keuskupan Timika

Hasil seleksi calon anggota Pokja Agama Majelis Rakyat Papua Tengah itu diprotes anggota Forum Kerawam Katolik Papua Tengah Keuskupan Timika, Tiborius Adii. Adii menyatakan proses seleksi itu tidak sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan MRPT.

Adii mengatakan pihaknya menolak semua proses seleksi itu. “Kami menilai proses perekrutan anggota Pokja Agama MRPT diskriminatif [dan] tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023,” ujarnya.

Ketua Pemuda Katolik Provinsi Papua Tengah Tino Tison Mote juga memprotes hasil seleksi itu. Ia menyatakan proses seleksi selalu diprotes perwakilan Keuskupan Timika, akan tetapi protes itu tidak pernah ditanggapi panitia seleksi.

Mote mengatakan perwakilan Keuskupan Timika telah melaporkan jumlah umat yang sudah dipermandikan sesuai Agama Katolik sejumlah 110.814 jiwa Orang Asli Papua. Mote memprotes karena denominasi gereja yang lain tidak menyampaikan data, dan hanya menyatakan jumlah umat berdasarkan pernyataan lisan.

“Atas adanya nota keberatan dari Komisi Kerawam Keuskupan Timika, kemudian panitia seleksi melakukan verifikasi ulang empat [denominasi] gereja. Ketika nota keberatan itu dilayangkan, Keuskupan [Timika] meminta agar kuota Gereja Katolik ditambah, tetapi panitia seleksi tidak mengindahkan surat dari Keuskupan Timika,” kata Mote. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250