Jayapura, Jubi – Sedikitnya 143 kendaraan dinas aset Pemerintah Provinsi Papua telah ditarik dari para mantan pejabat dan pensiunan Aparatur Sipil Negara. Hal itu disampaikan Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang di Kota Jayapura, Senin (28/8/2023).
“[Sejumlah] 143 kendaraan itu terdiri dari 78 mobil dan 12 motor. Penarikan kendaraan terbanyak berasal dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebanyak 90 kendaraan dinas,” katanya.
Kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Papua lainnya merupakan aset Badan Pendapatan Daerah (9 unit), Dinas Kesehatan (7 unit), Dinas Pehubungan (1 unit), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (7 unit), Bada Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (5 unit), dan Dinas Pertanian (3 unit). Terdapat pula aset Dinas Perikanan (2 unit), Dinas Perencanaan dan Pembangunan Daerah (5 unit), Dinas Olahraga dan Pemuda (1 unit), Dinas Komunikasi dan Informatika (6 unit), Dinas Pendidikan (1 unit), Rumah Sakit Umum Daerah Abepura (1 unit), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (5 unit).
Menurut Anggiat, penarikan kendaraan asetPemerintah Provinsi Papua dilakukan tim penertiban aset sejak Mei 2023. Penarikan aset itu dilakukan atas permintaan Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggiat menilai penarikan aset itu sudah cukup maksimal, walaupun menghadapi beberapa kendala. Salah satu kendalanya adalah orang yang menguasai kendaraan telah berada di luar Jayapura.
“Dalam proses penarikan [orang yang menguasai] kendaraan cukup koperatif. Ada pula [yang] atas kesadaran sendiri mengembalikan kendaraan dinas itu,” ujarnya.
Anggiat mengakui sebagian kendaraan dinas dikembalikan dalam kondisi rusak, sehingga harus ditarik menggunakan truk towing atau derek. “Ratusan kendaraan dinas yang ditarik itu ada yang diamankan di halaman Kantor Gubernur, Kantor Inspektorat Papua, dan [Kantor] DPR Papua. Belasan mobil yang terbakar di [parkiran] DPR Papua termasuk kendaraan yang telah diamankan,” katanya. (*)