Jayapura, Jubi – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru melakukan sidak di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga, Kantor Distrik Abepura, Kantor Distrik Heram, dan Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
“Berdasarkan pantauan saya, kehadiran pegawai 80 persen. Ini sudah sangat bagus dan menunjukkan kesiapan memberikan pelayanan,” ujar Rustan usai melakukan di Kantor Distrik Heram dalam rangka pascalibur Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi, Rabu (11/5/2022).
Dikatakan Rustan, meski kehadiran pegawai sudah membaik, namun dalam sidaknya di salah satu instansi, ada pegawai yang tidak masuk kantor bahkan sudah dua tahun tapi tetap mendapatkan gaji secara utuh.
“Sudah ditegur dan diberikan peringatan tapi tidak juga masuk kerja. Ini perilaku yang tidak baik dan bisa memengaruhi ASN, dan menghambat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rustan.
Dikatakan Rustan, pegawai yang tidak masuk itu didata, apa posisi jabatannya, lalu dibuat surat yang ditujukan ke Wali Kota Jayapura, dengan tembusan Sekda, BKPP, Inspektorat, BPKAD, Bagian Hukum, dan Bagian Ortal untuk diverifikasi.
“Jumlahnya ada tiga orang. Harus diberikan sanksi supaya ada efek jera dan tidak seenaknya tidak masuk kantor, agar jangan ada ketimpangan dan tidak mencederai PNS yang lain,” ujar Rustan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Jayapura, Robert Johan Betaubun mengatakan, sesuai peraturan orang yang bersangkutan seharusnya dipecat, karena sudah di atas enam bulan tidak masuk kantor.
“Pimpinan OPD melihat pegawaianya tidak hadir harus melapor kepegawaian. Dipanggil untuk dibuat teguran 1, 2, 3. Kalau tidak jera, maka buat sanksi sedang, ringan, berat, kalau tidak bisa lagi ajukan ke BKPP untuk dilakukan rapat penentuan sanksi berat,” ujar Robert.
Dikatakan Robert, selama ini tidak ada pemberitahuan ke BKPP Kota Jayapura, sehingga seolah-olah ada pembiaran terhadap pegawai yang bersangkutan dan membuatnya seenaknya tidak masuk kantor.
“Kalau misalnya staf, maka kabid atau kepala seksi yang melaporkan ke BKPP supaya diberikan sanksi. Perbuatan seperti ini menjadi perilaku tidak baik dan bisa menimbulkan kecemburuan sesama pagawai, dan bisa memengaruhi kinerja pagawai dalam melakukan pelayanan publik,” ujar Robert. (*)
Discussion about this post