Jayapura, Jubi – Biaya pemakaman di TPU Muslim Buper Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua, naik sejak Juli 2022, nominalnya mencapai Rp4 juta untuk satu jenazah.
“Naik karena dikenai biaya retribusi sebesar Rp1 juta. Retribusi pemakaman dan pengabuan mayat,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Jayapura, Ali Mas’udi di Kantor Bapenda, Senin (8/8/2022).
Dikatakannya, pengenaan retribusi di TPU Muslim yang sudah diresmikan pengoperasiannya sejak 2016, sudah tertuang dalam peraturan daerah atau Perda Nomor 7 tentang retribusi jasa umum.
“Retribusi ini masuk dalam PAD (pendapatan asli daerah), yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan penataan pemakaman,” ujarnya.
Ali berharap, pengenaan retribusi dapat dimaklumi masyarakat, sekaligus sebagai bentuk dukungan dalam peningkatan pembangunan di Kota Jayapura.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman Kota Jayapura, Nofdi J Rampi mengatakan, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengenaan retribusi di TPU Muslim Buper Waena.
“Retribusi dewasa Rp1 juta dan anak Rp750 ribu, begitu juga dengan harga galian liang makam. Itu yang ada dan resmi,” ujarnya.
Dikatakannya, yang dipermasalahkan warga sehingga biaya pemakaman membengkak, karena terstigma bahwa papan dan nisan yang disiapkan petugas makam juga termaksud biaya resmi atau wajib dibayar.
“Tidak begitu. Mungkin saja yang dianggap mahal karena anak buah saya menyiapkan papan dan nisan, tapi sebenarnya tidak ada paksaan (boleh dibayar boleh juga tidak),” ujarnya.
Terkait hal ini, lanjutnya, PUPR Kota Jayapura sudah memasang baliho pemberitahuan di TPU Muslim agar keluarga menyiapkan papan dan nisan.
“Keluarga boleh menyiapkan papan dan nisan, namun harus seragam dengan yang disiapkan anak buah saya. Sebelum dikenakan retribusi, hanya dikenakan biaya galian liang Rp1 juta untuk dewasa dan Rp750 anak,” ujarnya. (*)
Discussion about this post