Jayapura, Jubi – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan tiga orang pelaku, satu di antaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Yalimo inisial RS (37).
“Tim mengamankan 100,48 gram sabu tersebut dari tangan ketiga tersangka. Diketahui barang haram tersebut berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Kapolresta Jayapura, Kombes Victor Dean Mackbon, di Jayapura, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan, akan melintas di Kota Jayapura narkotika jenis sabu.
Ketika tiba di salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura, didapati barang tersebut dikemas dalam satu set speaker aktif. Kemudian tim meminta layanan jasa tersebut tetap meneruskan paket tersebut hingga ke pemiliknya yang diketahui beralamat di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
“Tim kemudian berangkat ke Wamena guna mengetahui pemilik paket tersebut hingga paket itu diambil oleh DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket, dan setelah dikembangkan didapati pemiliknya adalah RS (37), H (39), dan R (36) yang dibekuk ditempat terpisah di kota Wamena,” jelasnya.
Menurut ia, saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Jayapura guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih dilakukan pemeriksaan. Dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan di kawasan Pegunungan [Tengah Papua] dan dipakai oleh para pelaku,” ujarnya.
Mackbon menambahkan atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur Hidup dan atau 20 tahun. (*)
Discussion about this post