Jayapura, Jubi – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua atau THAGP merasa bingung memahami dasar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil dua advokat yang menjadi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi atau suap oleh Lukas Enembe. Meskipun demikian, kedua advokat yang dipanggil penyidik KPK akan memenuhi panggilan itu.
Advokat yang menjadi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan ia dan koleganya, Aloysius Renwarin dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap oleh Gubernur Papua. Rening dan Aloysius Renwarin adalah advokat yang sama-sama tergabung dalam Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi atau suap senilai Rp1 miliar oleh Lukas Enembe itu.
Rening mengaku bingung memahami dasar KPK memanggil ia dan Renwarin menjadi saksi dalam perkara klien mereka. Rening mengatakan sebagai advokat yang menangani kasus hukum Gubernur Papua, ia dan Renwarin mempunyai kewajiban menjaga kerahasiaan kliennya.
Menurutnya, kewajiban itu tertera secara tegas dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Rening menjelaskan pasal itu mengatur bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Selain itu, advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya dari penyitaan atau pemeriksaan, dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat dan kliennya.
Ketentuan tersebut, lanjut Roy Rening, dipertegas dalam Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia. Kode etik itu menegaskan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan, dan wajib tetap menjaga rahasia itu bahkan setelah berakhirnya hubungan hukum antara advokat dan klien.
“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut, bahkan diperluas. [Advokat] bukan hanya [wajib menjaga] rahasia klien yang masih ditangani saja, namun terhadap bekas klienpun, advokat wajib merahasiakan informasi terkait kasus kliennya tersebut,” kata Rening di Kota Jayapura, Selasa (22/11/2022).
Menurut Rening, kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan profesi secara umum juga diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. “Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka,” ujarnya.
Melihat peraturan tersebut, Roy Rening menyatakan advokat berhak untuk tidak memberikan keterangan atau kesaksian kepada polisi, kejaksaan atau pengadilan, termasuk KPK, atas segala informasi yang terkait dengan kerahasiaan kliennya. “Sehingga jelas Advokat tidak bisa dihukum, jika tidak memberikan keterangan atau informasi menyangkut kasus kliennya, justru Advokat wajib melindungi rahasia kliennya itu,” katanya.
Kendati demikian, Rening menyatakan dan Renwarin akan memenuhi panggilan penyidik KPK itu sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan hukum. “Kami akan hadir dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya di KPK. Sebagai warga negara yang baik dan advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami akan datang, sebagai bukti ketaatan dan penghormatan kami atas hukum,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!