Jayapura, Jubi – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Provinsi Papua, mengimbau peserta didik atau siswa SD dan SMP yang baru saja melangsungkan ujian kelulusan agar tidak berlebihan dalam merayakannya.
“Tidak memiliki manfaat terutama anak-anak SMP kita. Selain menganggu ketertiban umum juga sangat membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Abdul Majid, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (17/5/2022).
Dikatakan Majid, Disdikbud Kota Jayapura akan membuat surat edaran kepada sekolah agar tidak melakukan konvoi di jalan raya, berkeliaran di jalan raya, mall, dan supermarket, saat kelulusan.
“Kelulusan SD dan SMP akan diumumkan secara serentak pada 15 Juni 2022. Siswa SD 5.041 orang dari 93 sekolah dan 4.150 orang dari 38 SMP. Meluapkan kesenangan itu boleh-boleh saja, tidak ada larangan tapi tidak dengan cara yang berlebihan. Kalau SMP, pakaian masih bisa dipakai saat SMP, begitu juga dengan SD,” ujar Majid.
Majid berharap pihak sekolah dan orang tua juga menasehati agar siswa-siswi yang baru menyelesaikan ujian kelulusan tetap fokus belajar dan mempersiapkan diri masuk ke jejang SMP dan SMA.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kota Jayapura, Musa Kambu mengatakan, Dinas Pendidikan membuat agenda kelulusan peserta didik SD dan SMP tahun ajaran 2020-2021 agar tidak menimbulkan keramaian dan euforia berlebihan karena masih dalam situasi pandemi virus Covid-19.
“Kami dari dinas sampaikan pengumuman sore hari supaya mencegah anak-anak tidak euforia berlebihan. Kami mohon setelah menerima hasil kelulusan, pulang ke rumah dan bersyukur kepada Tuhan,” ujar Kambu.
Dikatakan Kambu, sebanyak 4.150 orang dari 38 siswa-siswi SMP telah mengikuti ujian sekolah. Tidak ada kendala dalam pelaksanaan ujian meski dilangsungkan secara online dan offline.
“Saya juga minta orang tua mengimbau anak-anak mereka agar tidak merasakan kelulusan berlebihan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19,” ujar Kambu.
Kambu menambahkan, syarat kelulusan sesuai surat edaran Menteri Pendiidkan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, yaitu peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
“Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,” ujar Kambu. (*)
Discussion about this post