Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (18/8/2022) menunda sidang lanjutan perkara dugaan makar yang melibatkan tujuh pengibar Bintang Kejora. Sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum tidak hadir karena sedang sakit.
Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang sedang diadili dugaan kasus makar di Pengadilan Negeri Jayapura itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devio Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
Persidangan itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai RF Tampubolo, SH bersama hakim anggota Mathius, SH dan Iriyanto T, SH.
Majelis Hakim RF Tampubolon, SH menyatakan sidang pembacaan pembelaan tujuh pengibar Bintang Kejora ditunda. Majelis hakim menunda sidang karena Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun, tidak hadir karena sedang sakit.
“Tidak jadi [sidang], jaksa sakit,” kata Tampubolon kepada Jubi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/8/2022).
Tampubolon menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (22/8/2022) dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Umum, Achmad Kobarubun, pada Kamis (11/8/2022) menuntut ketujuh pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura dinyatakan terbukti melakukan makar. Kobarubun menuntut masing-masing pengibar bendera Bintang Kejora itu hukuman penjara selama 1 tahun.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawannya terbukti bersalah melakukan perbuatan makar sebagaimana dimaksud dalam pelanggaran 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat ke- 1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum meminta barang bukti berupa sebuah koteka, sebuah noken, dua buah kalung, empat buah celana jeans, dan lima buah baju dikembalikan kepada yang berhak.
Sementara barang bukti tiga unit handphone, dua buah charger handphone, sebuah ketapel, dua buah Bendera Bintang Kejora, dan sebuah spanduk dirampas untuk dimusnahkan. Para terdakwa masing-masing juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (*)