Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (17/5/2022) menetapkan penangguhan pemeriksaan kasus dugaan makar terhadap Zode Hilapok, salah satu dari delapan pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih pada 1 Desember 2021 lalu. Pemeriksaan terhadap Zode Hilapok ditangguhkan karena Hilapok tengah sakit.
Perkara dugaan makar yang melibatkan Zode Hilapok diajukan ke Pengadilan Negeri Jayapura dalam satu berkas bersama-sama dengan tujuh pengibar Bintang Kejora lainnya, dengan nomor 132/Pid.B/2022/PN Jap. Ketujuh orang itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
Pada Selasa, Zode Hilapok tidak bisa mengikuti persidangan, karena tengah sakit. Sementara ketujuh pengibar Bintang Kejora yang lain menghadiri persidangan pada Selasa.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Iriyanto T SH dan Thobias B SH akhirnya menetapkan untuk menangguhkan pemeriksaan terhadap Zode Hilapok. Pemeriksaan itu ditangguhkan hingga Hilapok sembuh.
Majelis hakim kemudian memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum memisahkan berkas perkara Zode Hilapok dari tujuh pengibar bendera Bintang Kejora lainnya. Berkas pekara Zode Hilapok juga dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan dianggap belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura.
“Dengan adanya penetapan ini, tidak [ada] kewenangan majelis hakim [untuk melakukan] penahanan [Zode Hilapok], kecuali nanti [berkas perkaranya] dilimpahkan oleh penuntut umum kembali dengan dakwaan tersendiri,” tegas RF Tampubolon selaku Ketua Majelis Hakim.
Koordinator Litigasi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Emanuel Gobay meminta majelis hakim untuk mengalihkan status penahanan Zode Hilapok dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jayapura menjadi tahanan kota. Pengalihan status penahanan itu harus dilakukan karena Hilapok tengah menjalani penyembuhan penyakit Tuberkulosis. “Kita tidak [bisa menjalankan] proses [hukum terhadap] orang dalam kondisi sakit,” kata Gobay.
Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun SH menyampaikan Zode Hilapok saat ini menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok 2, Kota Jayapura. Pihaknya akan memproses perkara Zode Hilapok ketika yang bersangkutan dinyatakan telah sembuh.
Ketujuh pengibar Bintang Kejora lainnya—Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21)—telah mengikuti pembacaan dakwaan pada sidang Selasa.
Dalam dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pengibaran Bintang Kejora yang dilakukan Melvin Yobe dan kawan-kawan didakwa sebagai perbuatan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara, sebagaimana diatur Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Perbuatan itu diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Dalam dakwaan subsidair, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pengibaran Bintang Kejora yang dilakukan Melvin Yobe dan kawan-kawan didakwa sebagai permufakatan untuk melakukan makar, sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Perbuatan itu juga diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Usai pembacaan dakwaan itu, Koordinator Litigasi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay meminta majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi bagi ketujuh terdakwa. Hakim Ketua RF Tampubolon SH menunda sidang hingga 24 Mei 2022, dengan agenda mendengarkan eksepsi ketujuh terdakwa. (*)
Discussion about this post