Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (18/05/2022) menunda sidang penyampaian eksepsi Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat yang tengah diadili dalam perkara dugaan makar. Persidangan itu ditunda karena Victor Yeimo masih sakit TB atau tuberkulosis.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Eddy Soepraytino S Putra SH MH bersama Hakim Anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH menetapkan pembantaran lanjutan bagi Viktor Yeimo agar bisa berobat di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura. Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan fasilitas penahanan yang memenuhi syarat bagi penderita tuberkulosis.
Hal itu ditetapkan majelis hakim setelah mendengarkan pendapat dari Dokter Victor Paulus SpP, dokter spesialis paru yang menangani sakit Victor Yeimo. Dokter itu diajukan ke persidangan oleh Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay selaku penasehat hukum Victor Yeimo.
Pada awal persidangan, Gobay memohon majelis hakim mengalihkan status penahanan Viktor Yeimo dari tahanan LP Abepura menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Permohonan itu diajukan karena LP Abepura tidak memiliki ruang tahanan yang layak untuk menahan penderita tuberkulosis seperti Yeimo, sehingga kondisi kesehatan Yeimo tidak stabil.
Gobay menyatakan permohonan itu diajukan demi kesehatan Yeimo yang juga Juru Bicara Internasional Petisi Rakyat Papua itu. “Agar sidang dapat berjalan dengan lancar, maka kesehatan klien kami harus dipenuhi juga,” ujarnya.
Gobay lalu menghadirkan Dokter Victor Paulus SpP dalam persidangan. Victor Paulus menyatakan Victor Yeimo masih dalam kondisi baik, bisa mengikuti sidang, akan tetapi masih sakit tuberkulosis. “Dari hasil evaluasi kami pada Maret 2022, masih ditemukan kuman positif TB pada paru-paru pasien,” katanya.
Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum Achmad Kobarubun SH membantah permohonan pengalihan status tahanan Victor Yeimo. Dia menyatakan ruang tahanan Yeimo layak dan akan dipisahkan dari tahanan yang lain. Gobay dan Kobarubun berdebat sengit, hingga akhirnya Hakim Ketua Eddy Soepraytino S Putra SH MH menghentikan perdebatan mereka.
Eddy lalu menskor sidang, dan memerintahkan agar Gobay, Kobarubun, Victor Paulus, dan Victor Yeimo meninjau ruang tahanan Victor Yeimo di LP Abepura. Peninjauan itu berlangsung sekitar 30 menit.
Usai peninjauan itu, sidang dibuka kembali. Dalam persidangan, Victor Paulus menjelaskan bahwa ruang tahanan LP Abepura tidak layak digunakan untuk menahan penderita tuberkulosis seperti Victor Yeimo. Paulus menyatakan ruang tahanan itu terlalu sempit, lembab, dan kurang paparan sinar matahari. Padahal paparan sinar matahari penting bagi penderita tuberkulosis.
Setelah mendengarkan pendapat Dokter Victor Paulus SpP itu, majelis hakim menetapkan pembantaran Yeimo. Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan fasilitas penahanan yang memenuhi syarat bagi penderita tuberkulosis. Akan tetapi, majelis hakim belum menanggapi permohonan pengalihan status tahanan Yeimo, dan menunda sidang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Viktor Yeimo ditangkap polisi pada 9 Mei 2021 karena dituduh terlibat kerusuhan yang terjadi pasca demonstrasi anti rasisme Papua di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019. Yeimo kemudian ditahan di rumah tahanan Markas Brimob Daerah Papua di Kota Jayapura, dengan kondisi ruang tahanan yang pengab, dan kesehatannya terus memburuk.
Perkara Victor Yeimo dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura pada 12 Agustus 2021, dengan perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap. Penahanan Yeimo pun dipindahkan ke LP Abepura, namun kondisi kesehatannya tidak kunjung membaik. Penahanan Victor Yeimo akhirnya dibantarkan pada 30 Agustus 2021, dan ia dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok 2, Kota Jayapura.
Sidang perkara Victor Yeimo terus tertunda-tunda, karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil. Pada 25 Februari 2022, majelis hakim telah menunda sidang pembacaan dakwaan, karena Viktor Yeimo kembali menjalani perawatan kesehatan di RSUD Dok 2 Jayapura. Victor Yeimo kembali dijadwalkan menghadiri sidang pembacaan eksepsinya pada Rabu, namun sidang itu kembali ditunda karena kondisi kesehatannya. (*)
Discussion about this post