Jayapura, Jubi – Pomdam XVII/Cenderawasih telah menahan enam prajurit TNI AD Brigif 20 Kostrad yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan empat warga sipil asal Kabupaten Nduga di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.
Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa, mengatakan untuk kasus ini Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman, telah memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengusut tuntas.
“Kami [TNI AD] berkomitmen, hukum harus ditegakkan dan apabila benar ada keterlibatan prajurit, maka kami akan berikan sanksi tegas sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,”.
“Sekali lagi saya tegaskan, apabila ada prajurit kami [TNI AD] yang terlibat dalam tindakan kriminal, kami tidak akan mentolelir,” tegas Teguh.
Menurut ia, saat ini tim dari Kodam XVII Cenderawasih bersama Polda Papua sedang melakukan investigasi mendalam, sebab kejadian tersebut terjadi di Mimika.
“Nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah adanya pemeriksaan dan investigasi serta olah tempat kejadian perkara yang dilakukan pihak Polda [Papua]. Untuk kasus ini, Kodam akan benar-benar transparan. Silakan media ikuti terus,” ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, enam oknum prajurit TNI AD Brigif 20 Kostrad yang telah diamankan masing-masing bernama, Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!